Pontianak  (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Kamis, mensahkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kota itu dengan RPJMN.

"Pengesahan RPJMD Kota Pontianak tersebut mengacu pada UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, Perpres tentang RPJMN dan Permendagri tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak.

Ia menjelaskan, dalam SOPD itu ada perubahan tentang urusan-urusan pemerintah daerah, yang selanjutnya akan ada penggabungan sejumlah SOPD.

Menurutnya, RPJMD itu harus menyesuaikan dengan RPJMN sehingga berjalan selaras. Selain itu, dari sisi kemampuan pembiayaan, pihaknya merevisi sejumlah rencana pembangunan jangka menengah di Kota Pontianak.

"Untuk target-target penerimaan, angka pengangguran, kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hampir tidak ada perubahan mendasar. Hanya sedikit saja, itu pun menyesuaikan dengan kondisi sekarang ini," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyatakan, pihaknya hari ini mensahkan perubahan atas Perda RPJMD itu terkait dengan situasi ekonomi global di Indonesia saat ini sehingga target-target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD tahun lalu harus direvisi.

"Harus kami sesuaikan, karena setiap pembahasan kami selalu berpatokan pada RPJMD tersebut," katanya.

Perubahan-perubahan itu, menurut dia, mencakup keseluruhan, baik itu target pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, pengangguran dan lainnya. Selanjutnya, pihaknya akan membahas di badan anggaran untuk melakukan penyesuaian.

"Setelah itu, baru dituangkan dalam renstra SKPD, dalam bentuk program-program pembangunan di Kota Pontianak," kata Satarudin.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016