Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sanggau mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp8,4 miliar dengan modus seolah-olah mobil yang digunakan untuk membawa uang tersebut terbakar.

    "Saat ini, kami sudah menahan dua orang tersangka, yakni pengemudi mobil jenis Fortuner Sil, dan Had untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go saat dihubungi di Sanggau, Selasa.

    Ia menjelaskan, peristiwa kebakaran mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi KB 761 D yang dikemudikan oleh tersangka Sil ternyata hanya rekayasa pelaku untuk menguasai uang Rp8,4 miliar milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok.

    Sebelumnya, Senin (17/10) Polres Sanggau menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran mobil Fortuner KB 761 D, di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok.

    Mendapat informasi tersebut, Polres Sangau menurunkan Tim Reserse untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Berdasarkan hasil olah TKP, polisi banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan. Diantaranya mobil dalam kondisi baik, tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang menyebabkan kebakaran, abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar dan sebagainya.

    "Berdasarkan hal itulah kami mencurigai, bahwa kebakaran mobil yang menyebabkan sejumlah uang yang diduga ikut terbakar hanya direkayasa, akhirnya polisi membawa pengemudi Sil dan satu orang penumpang mobil Jame Kisnodi (Sekretaris II Koperasi) untuk dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

    Menurut dia, peristiwa penggelapan tersebut, bermula dari tersangka Sil, Senin (17/10) sekitar pukul 10.45 WIB mencairkan uang petani TBS KUD Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok, di Bank BRI Cabang Sanggau sebesar Rp8,4 miliar. Uang tersebut milik 2.000 petani Plasma.

    Setelah mendapatkan uang, tersangka Sil dengan menggunakan mobil Fortuner warna Hitam KB 761 D, meninggalkan BRI Sanggau langsung menuju KUD Tutu Wuri Handayani.

    Sebelum menuju KUD, tersangka menjemput Jame Kisnodi yang sehari-hari sebagai Aparatur Sipil Negara di Kantor Camat Meliau. Dalam perjalanan di Desa Semuntai Kecamatan Mukok, tersangka Sil menghentikan kendaraannya.

    Kemudian keduanya turun dari mobil, untuk buang air kecil, dan tersangka Sil masuk ke dalam mobil dan melihat dari dalam mobil, bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal membakar uang milik KUD tersebut.

    Setelah itu yang bersangkutan melapor kepada pihak Polsek Mukok. Sesampainya di Polsek Mukok, dihadapan petugas kepolisian ketua KUD menghitung sisa uang yang berada di mobil sebanyak Rp2 miliar lebih dalam keadaan utuh, dan sekitar Rp7,8 juta dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya Rp6 miliar habis terbakar.

    "Berdasarkan olah petugas kami bersama petugas Polsek Mukok, Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB melakukan penggeledahan di rumah Sil di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, yang menemukan uang sebesar Rp4,7 miliar yang disimpan di bawah tempat tidur, kemudian ditemukan juga sepeda motor yang didalam joknya ditemukan uang Rp100 juta," katanya.

    Kemudian, petugas polisi menggeledah mobil milik Had dan ditemukan uang Rp100 juta dan satu unit airsoft gun, akhirnya kedua pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

    Sementara itu secara terpisah Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sanggau, Kapolsek Mukok dan jajarannya atas keberhasilannya mengungkap kasus tersebut, hendaknya kasus ini dapat dikembangkan, kemungkinan tersangkanya tidak hanya Sil dan Had tetapi ada tersangka lain.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016