Sanggau (Antara Kalbar) - Polres Sanggau masih mencari sisa uang senilai lebih dari Rp1 miliar milik petani plasma KUD Tut Wuri Handayani yang diduga digelapkan SP.
   
Berdasarkan keterangan polisi, dari uang senilai Rp8,4 miliar di dalam mobil KB 761 D yang semula dilaporkan terbakar di Desa Semuntai Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, yang sudah dikumpulkan sekitar Rp6,5 miliar.
   
Waka Polres Sanggau, Kompol Edwin Saleh menuturkan pengungkapan kasus ini oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau dan Polsek Mukok atas kejadian itu hanya hitungan jam saja. "Begitu tim dibentuk dan langsung bergerak, kemudian mendapat perkembangan yang signifikan dari kasus yang diduga sudah direncanakan sebelumnya," ujar dia.
   
Kejadian bermula pada hari Senin (17/10) sekira pukul 10.45 WIB ib saat tersangka mencairkan uang petani TBS KUD Tut Wuri Handayani SP2 Mukok dengan total Rp8.402.798.000 (delapan miliar empat ratus dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) milik kurang lebih 2.000 petani plasma.
   
Ditambahkan, lantas sekira pukul 11.29 WIB, tersangka membawa uang dari bank dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner KB 761 D dan menjemput rekannya berinisial Ja. Selanjutnya keduanya meneruskan perjalanan menuju koperasi yang dimaksud di SP 2 Mukok.
   
"Nah, perjalanan tepatnya di Desa Semuntai tersangka menghentikan kendaraan untuk buang air kecil. Keduanya sama-sama keluar mobil. Lalu tersangka kemudian masuk terlebih dahulu ke dalam mobil dan melihat dari dalam mobil bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal membakar uang tersebut," terangnya.
   
Kemudian kata Wakapolres, keduanya kemudian melapor ke Polsek Mukok. Petugas yang datang ke  lokasi kemudian menghitung uang tersebut yang masih tersisa dengan disaksikan petugas KUD. Hasilnya uang tersebut hanya sejumlah Rp2.051.107.800 yang masih utuh dan Rp7.831.000 dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya telah habis terbakar.
   
"Dari kejadian ini, Kapolsek Mukok, AKP Weslan Panjaitan melihat adanya sejumlah kejanggalan sehingga meminta bantuan Sat Reskrim Polres Sanggau guna mengungkap kasus ini. Dua orang bersama dengan kendaraan dan juga uang kemudian dibawa ke Mapolres Sanggau untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
   
Kepolisian kemudian melakukan briefing sebelum akhirnya bergerak melanjutkan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukok, AKP Weslan Panjaitan. Sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas. Hasilnya, polisi menemukan uang dengan nilai Rp4,7 miliar yang disimpan dibawah kolong tempat tidur dan menemukan satu unit sepmot Yamaha Nmax.
   
"Penggeledahan dilanjutkan di mobil yang digunakan oleh HD. Dari situ ditemukan satu unit senjata airsoft gun dan uang senilai Rp100 juta. Untuk kepentingan penyelidikan saudara HD dan barang temuan tersebut dibawa ke Mapolres Sanggau," pungkasnya.
  
Hingga saat ini, petugas Polres Sanggau masih melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.



Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016