Landak  (Antara Kalbar) - Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Kasiono menyarankan KPU Kabupaten Landak dan pemerintah setempat bisa terus mensosialisasikan bentuk surat suara kepada masyarakat pemilih, agar tidak terjadi kesalahan pada saat pencoblosan.

"Untuk Pilkada Landak ini, surat suaranya nanti memang akan berbeda dari pemilihan sebelumnya karena hanya ada pasangan calon tunggal. Untuk itu, kita sarankan agar KPU dan Pemerintah Landak, dalam hal ini instansi terkait dan tim pemenang pasangan calon agar bisa mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," katanya di Pontianak, Selasa.

Dia menambahkan, untuk bentuknya akan lebih kecil, dimana pada gambar hanya ada pasangan calon dan kotak kosong dengan posisi bersebelahan.

"Nantinya masyarakat pemilih tinggal mencoblos gambar pasangan calon, jika mendukung pasangan tersebut. Namun, jika masyarakat tidak mendukung, yang dicoblos adalah kotak kosong," tuturnya.

Kasiono menambahkan, meski hanya calon tunggal, namun tidak serta merta pasangan calon Pilkada Landak bebas berlenggang dan pasti menang. Pasalnya, sesuai dengan peraturan yang ada, calon tunggal pada pilkada dinyatakan menang, jika berhasil memperoleh 50 persen plus 1 daru suara masyarakat pemilih.

"Jika kurang dari 50 persen, maka pasangan calon itu akan kalah. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi pasangan calon agar bisa mendapatkan dukungan masyarakat," katanya.

Mantan anggota KPU Kubu Raya itu juga mengatakan, sampai saat ini untuk spesimen surat suara pilkada Landak memang belum dikirim untuk Kalimantan Barat.

"Namun, sudah ada contoh surat suara tunggal dari daerah lainnya di Jawa, dimana pilkada disana juga hanya diikuti satu pasangan calon," kata Kasiono.

Untuk mengantisipasi tingginya angka Golput pada Pilkada Landak 2017, KPU setempat mengaku terus melakukan berbagai kajian agar masyarakat antusias memberikan suaranya.

"Saat ini ada informasi yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa pemilih tidak perlu lagi ke TPS memberikan hak suara, karena calonnya tunggal. Ini tentu akan kita luruskan, karena masyarakat tetap harus datang ke TPS untuk memberikan suaranya, meski calon tunggal," kata Ketua KPU Kabupaten Landak Lomon.

Dia mengatakan, untuk mensosialisasikan hal itu, harus menjadi pekerjaan kita bersama bukan semata-mata KPU Landak.

"Tapi bagaimana tugas kita bersama pemerintah daerah, partai politik dan pasangan calon. Termasuk media juga punya peran penting, bagaimana agar masyarakat tahu bagaimana mekanisme pemberian suara yang benar," tuturnya.

Saat ini KPU kata Lomon, sudah menjalin kerjasama dengan media lokal, seperti radio dan media on line serta mengoptimalkan jejaring media sosial, terkait mekanisme dan tahapan pilkada dengan calon tunggal ini.

"Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan, termasuk tanggal 15 Februari 2017, hari pencoblosan. Nanti di surat suara, tetap ada dua kolom, dimana satu berisi pasangan calon dan satu lagi kotak kosong dan tinggal dicoblos salah satunya," kata Lomon.



Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016