Pontianak  (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Selasa, melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga warga negara Tiongkok karena membuang sampah sembarang dan tidak melapor ke rukun tetangga.

"Tiga warga Tiongkok itu dikenakan tipiring karena atas laporan masyarakat yang resah karena warga asing tersebut membuang sampah sembarangan," kata Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak.

Ia menjelaskan, dua di antaranya WN Tiongkok tersebut dikenakan tipiring karena tidak melapor ke RT setempat, dan satunya karena sebagai penampung.

"Ketiga WN Tiongkok tersebut mengontrak di sebuah rumah di Jalan Tabrani Ahmad dekat SMPN 17, Kecamatan Pontianak Barat," ungkapnya.

Menurut dia, sebelumnya warga mengeluhkan WNA di lokasi itu kerap buang sampah sembarangan dan bikin gaduh.

"Atas laporan itu, maka kami melakukan penertiban, dan mengamankan empat WN Tiongkok dan langsung kami bawa ke Kantor Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan, tetapi dari empat orang itu, hanya satu yang sudah melapor ke Imigrasi sehingga dibebaskan," ujarnya.

Adriana menyatakan, untuk ketiga WN Tiongkok tersebut, masuk ke Pontianak tidak melapor ke Imigrasi dan pihak RT setempat, dan hanya satu yang sudah masuk secara resmi.

Sehingga ketiga WN Tiongkok tersebut melanggar pasal 22 A/2015, perubahan dari Perda No. 3, yang intinya setiap tamu atau pendatang harus melapor pada RT paling lama 1x24 jam. "Sementara mereka sudah datang ke Pontianak sejak tanggal 22 Oktober 2016," ujarnya.

Adriana menyatakan, para WNA akan disidang tipiring hari Kamis (27/10). "Kami akan pantau terus aktivitas WNA tersebut karena, hasil penyelidikan sementara mereka mengontrak rumah selama setahun," kata Kasatpol PP Kota Pontianak.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016