Ngabang (Antara Kalbar) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak Karolin  Margret Natasa – Herculanus Heriadi melalui ketua tim kampanye, Heri Saman, telah menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Landak sebesar Rp3,4 miliar lebih.
    "Terkait dana kampanye pasangan calon sudah melaporkan tiga rangkap. Satu rangkap akan kita tempel  di papan penguuman dan satu kita sampaikan ke aplikasi," kata Ketua KPU Landak Lomon dikonfirmasi usai rapat.
    Ia menegaskan, seperti disampaikan sebelumnya bahwa  ada pembatasan dana kampanye.  Selanjutnya selama masa kampanye pasangan calon juga boleh menerima sumber dana kampanye dari sumbangan  perorangan Rp75 juta, dari badan hukum swasta Rp750 juta dan dari setiap partai politik Rp750 juta.
    "Kita membatasi dengan ketentuan jumlah dana kampanye sebanyak yang sudah ada Rp3,5 miliar. Kenapa kita batasi karena sebenarnya KPU sudah memfasilitasi pengadaan percetakan alat peraga kampanye dan lainnya," tegas Lomon.
    Apabila pasangan calon menerima sumbangan melebihi yang telah ditentukan maka sumbangan tersebut tidak boleh digunakan dan menyerahkan  ke kas negera.
    "Selanjutnya, satu hari setelah jadwal kampanye yakni tanggal 12 Februari 2017 nanti,  pasangan calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Lomon.
    Seperti diketahui, dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan oleh pasangan calon atau partai politik atau gabubungan partai politik yang mengusulkan psangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan, yang secara utuh diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2016.
    "Dana kampanye berupa uang itu ditampung dalam rekening khsusu dana kampanye, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai polilik atau gabungan partai politik," jelas Lomon.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016