Pontianak  (Antara Kalbar) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi melalui ketua tim kampanyenya, Heri Saman, telah menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat sebesar Rp3,4 miliar lebih.

"Terkait dana kampanye pasangan calon sudah melaporkan tiga rangkap. Satu rangkap akan kita tempel di papan pengumuman dan satu kita sampaikan ke aplikasi," kata Ketua KPU Landak Lomon saat dihubungi di Pontianak, Jumat.

Ia menegaskan, seperti disampaikan sebelumnya bahwa ada pembatasan dana kampanye. Selanjutnya selama masa kampanye pasangan calon juga boleh menerima sumber dana kampanye dari sumbangan perorangan Rp75 juta, dari badan hukum swasta Rp750 juta dan dari setiap partai politik Rp750 juta.

"Kita membatasi dengan ketentuan jumlah dana kampanye sebanyak yang sudah ada Rp3,5 miliar. Kenapa kita batasi karena sebenarnya KPU sudah memfasilitasi pengadaan percetakan alat peraga kampanye dan lainnya," kata Lomon.

Apabila pasangan calon menerima sumbangan melebihi yang telah ditentukan maka sumbangan tersebut tidak boleh digunakan dan menyerahkan ke kas negara.

"Selanjutnya, satu hari setelah jadwal kampanye yakni tanggal 12 Februari 2017 nanti, pasangan calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Lomon.

Dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan oleh pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan, yang secara utuh diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2016.

"Dana kampanye berupa uang itu ditampung dalam rekening khusus dana kampanye, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai polilik atau gabungan partai politik," kata Lomon.

(T.T011/S023)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo dan Kundori

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016