Ngabang (Antara Kalbar) - Rencana pelebaran jalan dalam Kota Ngabang, Landak, hingga kini masih terhambat oleh pembebasan lahan, kata Pj Bupati Landak, Jakius Sinyor.

"Untuk fisiknya juga ada untuk dana tersebut. Tapi karena masalah sosial menyangkut masalah pembebasan lahan, jadi belum bisa dikerjakan," kata Jakius Sinyor di Ngabang.

Jakius menegaskan, sehingga pelebaran jalan adalah salah satu komitmen atau pernyataan kepala daerah. "Seharusnya kalau masalah pernyataan itu selesai, uang yang cair itu bisa kita laksanakan untuk pelebaran di sini," ujar Jakius yang juga Kepala Dinas PU Kalbar ini.

Jakius mengaku,  dirinya sudah menanyakan masalah pembebasan lahan itu dan ternyata masih dalam proses. Namun jika di bawah lima hektare, itu harus menjadi kewajiban Kabupaten.

"Tapi saya tanya kepada tim pembebasan, itu masih dalam penghitungan. Sedangkan untuk uji publik yang merupakan proses pembebasan lahan sudah dilakukan," jelas mantan Kadis PU Landak ini.

Selanjutnya,  dengan uji publik dan masyarakat menyatakan setuju, maka keluar keputusan Bupati dan itu juga sudah ada. "Jika, keputusan Bupati sudah ada, berarti kita tinggal negosiasi," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam negosiasi nanti melalui tim official, artinya tim yang sifatnya independen. Karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012, tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

Sedangkan untuk panjangnya, berdasarkan ide Kementrian PU sepanjang 15 kilometer dari Pal 10 sampai dengan Tebedak.

"Kita berusaha yang di dalam kota, kalau permasalahan tidak terlalu ekstrim bisa 1-1,5 kilometer dulu dikerjakan tahun 2017," ujarnya.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016