Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan mengatakan, berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh pemprov dan Dewan Pengupahan Kalbar, upah minimum provinsi tersebut naik menjadi 8,25 persen.

   "Kita telah menetapkan kenaikan UMP Kalbar sebesar 8,25 persen, sehingga nilai UMP Kalbar menjadi Rp1.882.900 dari nilai UMP Kalbar pada tahun 2016 yang hanya sebesar Rp1.739.400," kata Ridwan di Pontianak.

    Dia memaparkan, setiap tahunnya Pemprov Kalbar berusaha untuk terus menaikan UMP tersebut demi kesejahteraan pekerja yang ada.

    "Penetapan UMP merujuk pada formulasi kebijakan nasional yakni UMP berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungan itu berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," tuturnya

    Artinya, lanjut Ridwan, kenaikan UMP 2017 ini besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

   "Jika berdasarkan inflasi dan rasio pertumbuhan itu jumlahnya beda-beda tipis juga," katanya.

    Terkait kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2016 tersebut, pihaknya mengimbau agar setiap kabupaten/kota yang ada untuk ikut menyesuaikan UMP tersebut, dimana penetapan itu diberi batas waktu sampai tanggal 21 November.

   "Jika Pemkab/Pemkot sudah menetapkannya, maka nantinya masing-masing daerah mengusulkan hal itu kepada pemprov Kalbar. Jika sudah disetujui, baru akan ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat," kata Ridwan.

  Terkait hal itu juga, pihaknya mengimbau kepada setiap perusahaan yang ada untuk bisa menaikan gaji karyawan sesuai dengan UMP yang ada. Jika tidak, katanya, maka akan ada sanksi yang akan diberikan pihaknya.

    "Ini kewajiban perusahaan jadi tidak ada alasan tidak mengikuti. Perusahaan yang tidak mengikuti tetap diberikan sanksi," kata dia.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016