Kubu Raya (Antara Kalbar) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan penghargaan Anubawa Sasana Desa kepada tujuh desa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tujuh desa yang mendapat penghargaan di antaranya Desa Kuala Mandor B, Desa Retok, Desa Sungai Itik, Desa Bintang Mas, Desa Sungai Raya, Desa Pinang Luar dan Desa Teluk Nangka.
"Desa yang menerima penghargaan jangan hanya puas diri karena mempertahankan lebih sulit dari membangun, penyadaran hukum harus terus dilakukan masyarakat agar masyarakat tahu hak dan kewajiban," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu.
Dia minta program sadar hukum juga melakukan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat bukan hanya sebagai obyek, akan tetapi atas kemauan masyarakat untuk dapat mengerti hukum.
"Dengan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat cerdas," tuturnya.
Beberapa kriteria untuk penuhi sadar hukum diantaranya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan 90 persen, selain itu tidak adanya warga yang kawin di bawah umur, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan pemerintah.
Rusman Ali mengharapkan dengan ditetapkannya desa-desa tersebut diatas sebagai desa sadar hukum di Kubu Raya dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor M.HH-30.KP.07.05Tahun 2016, semakin mampu menjaga dan meningkatkan pengetshuan akan hukum dan hak asasi manusia.
"Kita juga mengharapkan agar masyarakat bisa terus menjaga hubungan baik dengan sesama dan memelihara ketertiban, ketenteraman serta menjauhkan diri dari tindakan-tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Tujuh desa yang mendapat penghargaan di antaranya Desa Kuala Mandor B, Desa Retok, Desa Sungai Itik, Desa Bintang Mas, Desa Sungai Raya, Desa Pinang Luar dan Desa Teluk Nangka.
"Desa yang menerima penghargaan jangan hanya puas diri karena mempertahankan lebih sulit dari membangun, penyadaran hukum harus terus dilakukan masyarakat agar masyarakat tahu hak dan kewajiban," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu.
Dia minta program sadar hukum juga melakukan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat bukan hanya sebagai obyek, akan tetapi atas kemauan masyarakat untuk dapat mengerti hukum.
"Dengan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat cerdas," tuturnya.
Beberapa kriteria untuk penuhi sadar hukum diantaranya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan 90 persen, selain itu tidak adanya warga yang kawin di bawah umur, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan pemerintah.
Rusman Ali mengharapkan dengan ditetapkannya desa-desa tersebut diatas sebagai desa sadar hukum di Kubu Raya dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor M.HH-30.KP.07.05Tahun 2016, semakin mampu menjaga dan meningkatkan pengetshuan akan hukum dan hak asasi manusia.
"Kita juga mengharapkan agar masyarakat bisa terus menjaga hubungan baik dengan sesama dan memelihara ketertiban, ketenteraman serta menjauhkan diri dari tindakan-tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016