Singkawang (Antara Kalbar) - Panwaslu Singkawang kembali menggelar sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 terkait permohonan gugatan yang disampaikan Moses Ahie - Amir Fattah (MAAF).

Sidang dengan agenda pembacaan jawaban sekaligus pembelaan dari termohon (KPU) itu, digelar di Kantor Panwaslu Singkawang, Kamis.

"Sesuai dengan jadwal, bahwa pada hari ini kita menyampaikan jawaban pemohon," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, selaku pihak termohon.

Intinya, kata Ramdan, pihaknya sudah memberikan jawaban sesuai dengan apa yang disampaikan pemohon kemarin. "Terkait juga dengan eksepsi yang kami sampaikan yang sebenarnya," ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar pimpinan majelis musyawarah dapat menjadikan eksepsi yang disampaikan sebagai pertimbangan dalam putusan kelak.

"Karena ini menyangkut undang-undang. Yang mana dalam Pasal 154 menyebutkan, untuk penyerahan permohonan gugatan adalah di hari kerja," tuturnya.

Sementara penyerahan permohonan gugatan yang disampaikan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang, Moses Ahie - Amir Fattah (MAAF), dianggap melewati hari kerja.

"Karena mereka menyerahkan permohonan gugatan itu pada pukul 20.30 WIB, sementara jam kerja Panwaslu hanya sampai pukul 16.00 wib," katanya.

Menurut pihaknya, permohonan gugatan yang disampaikan itu semestinya di tolak oleh Panwaslu Singkawang karena sudah melampaui batas waktu.

"Jadi itu yang menjadi dasar kami untuk menjadi pertimbangan bagi pimpinan majelis dalam putusan kelak," tuturnya.

Ramdan menegaskan, bahwa ini merupakan amanah Undang-Undang yang sudah diatur dalam Pasal 154. "Jadi aturan mainnya sudah jelas, jangan sampai kita melawan undang-undang," kata Ramdan.

Kemudian, di per Bawaslu Nomor 8 Pasal 9 ayat 2 dan 3 itu juga mengatur, bagaimana mekanismenya ketika permohonan gugatan yang diajukan sudah melampaui batas.

"Harusnya Panwaslu melakukan pengiriman surat terhadap pemohon, bahwa ini sudah melampaui batas waktu," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan jawaban-jawaban terhadap pokok permohonan pemohon.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Moses Ahie - Amir Fattah, Jamaan Elvis Elwis mengatakan, pihaknya sudah mendengar dan membaca bahwa ada eksepsi dari KPU Singkawang (termohon).

"Mereka mengatakan kalau permohonan gugatan kami sudah melewati waktu atau kedaluarsa," kata Jamaan.

Padahal, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, kata Jamaan, bahwa tiga hari setelah penetapan pasangan calon pada 24 Oktober, adalah tanggal 27 Oktober.

"Bahkan sebelum mengajukan permohonan gugatan, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu," ujarnya.

Intinya, Panwaslu sendiri tidak masalah. Bahkan, dikatakan Panwaslu, batas akhir mengajukan permohonan gugatan itu tanggal 27 Oktober, pukul 22.40 WIB.

"Cara menghitungnya bagaimana, tanggal 24, 25, 26, 27. Seperti itu dong cara menghitungnya. Kita melangkah bukan dari 1. Tapi dari O," katanya.

Jamaan menegaskan, jika permohonan gugatan yang diajukannya tidak kedaluarsa.

Sementara Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU, bahwa permohonan gugatan bisa dilakukan dalam tiga hari kedepan, setelah KPU melakukan penetapan pasangan calon.

"Penetapan pasangan calonkan tanggal 24 Oktober. Berarti tiga hari sejak penetapan, adalah 25, 26, 27," kata Zulita.

Kemudian, ujar Zulita, sidang akan dilanjutkan Jumat (besok) pukul 13.00 wib, dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Karena jumlah saksinya belum disampaikan ke kita, jadi kita belum tahu berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan besok," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016