Landak (Antara Kalbar) - Sebanyak 31.741 warga di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017, karena tidak memiliki data kependudukan dan KTP Elektronik.
Komisioner KPU Landak, Reni Yuliati saat dihubungi di Landak, Jumat, menyatakan dari jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilkada Landak sebanyak 260.905 pemilih, sekitar 31.741 diantaranya masuk daftar pemilih potensial non KTP Elektronik.
Sementara, sesuai aturan pada Pilkada Landak 2017, masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dan untuk terdaftar pada DPT harus memiliki E-KTP.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Landak, dan mereka akan menempatkan satu petugasnya di kantor KPU, untuk mengecek data pemilih apakah masuk di data kependudukan Landak," ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU Landak sendiri secara faktual sudah menurunkan PPK, PPS dan PPDP untuk kroscek ulang data pemilih yang tidak valid atau ada kesalahan yang ditemukan untuk diperbaiki.
"Memang angka data pemilih yang tidak valid masih tinggi, yakni ada sekitar 31 ribu lebih yang masih invalid atau sekitar 12 persen," ungkap Reni.
KPU Landak, menurut dia, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan ulang dari tanggal 3-9 November, kemudian mulai tanggal 10-19 November, pihaknya akan mengumumkan DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Kemudian untuk perbaikan data pemilih efektif tanggal 7 November, kemudian PPDP turun ke lapangan, dan data itu harus masuk kembali tanggal 20 November, karena 25 November sudah tahapan pleno penetapan DPT di tingkat desa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Landak Lomon menyatakan, agar pemerintah daerah dan masyarakat supaya pro aktif menyikapi masalah sekitar 31 ribu lebih warga Landak yang tidak memiliki data kependudukan itu, sehingga terancam tidak masuk dalam DPT pada pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017.
"Kami imbau kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP agar segera mengurus perekaman E-KTP di Disdukcapil Landak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Komisioner KPU Landak, Reni Yuliati saat dihubungi di Landak, Jumat, menyatakan dari jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilkada Landak sebanyak 260.905 pemilih, sekitar 31.741 diantaranya masuk daftar pemilih potensial non KTP Elektronik.
Sementara, sesuai aturan pada Pilkada Landak 2017, masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dan untuk terdaftar pada DPT harus memiliki E-KTP.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Landak, dan mereka akan menempatkan satu petugasnya di kantor KPU, untuk mengecek data pemilih apakah masuk di data kependudukan Landak," ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU Landak sendiri secara faktual sudah menurunkan PPK, PPS dan PPDP untuk kroscek ulang data pemilih yang tidak valid atau ada kesalahan yang ditemukan untuk diperbaiki.
"Memang angka data pemilih yang tidak valid masih tinggi, yakni ada sekitar 31 ribu lebih yang masih invalid atau sekitar 12 persen," ungkap Reni.
KPU Landak, menurut dia, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan ulang dari tanggal 3-9 November, kemudian mulai tanggal 10-19 November, pihaknya akan mengumumkan DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Kemudian untuk perbaikan data pemilih efektif tanggal 7 November, kemudian PPDP turun ke lapangan, dan data itu harus masuk kembali tanggal 20 November, karena 25 November sudah tahapan pleno penetapan DPT di tingkat desa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Landak Lomon menyatakan, agar pemerintah daerah dan masyarakat supaya pro aktif menyikapi masalah sekitar 31 ribu lebih warga Landak yang tidak memiliki data kependudukan itu, sehingga terancam tidak masuk dalam DPT pada pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017.
"Kami imbau kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP agar segera mengurus perekaman E-KTP di Disdukcapil Landak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016