Singkawang (Antara Kalbar) - Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan sampai saat ini ada sekitar seratus orang sudah memasang aplikasi "panic button" (tanda bahaya) yang diluncurkan kepolisian.

"Ada sekitar seratus lebih orang, yang terdiri dari instansi dan perorangan," kata Sandi di Singkawang, Kamis.

Menurut dia, aplikasi "panic button" dapat diunduh melalui "playstore" pada telepon genggam berbasis android.

"Apabila aplikasi "panic button" ini sudah di "install" di Android, maka masyrakat yang bersangkutan harus melakukan registrasi di Polres Singkawang untuk pendataan diri pemegang aplikasi 'panic button'," ujarnya.

Hal ini bertujuan agar aplikasi ini tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, aplikasi ini bisa dipakai siapa saja dan dalam penggunaannya sangatlah mudah serta tidak ada biaya yang harus di keluarkan oleh masyarakat.

Sehingga, dengan mengklik saja bisa langsung berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

"Dengan mengklik tombol pada aplikasi `panic button` maka aplikasi tersebut akan mengirim sinyal dan pesan singkat berupa lokasi di mana tombol 'panic button' tersebut di klik kepada personel Polres Singkawang yang berada di lapangan," jelasnya.

Menurut dia, dengan komando dari personel yang terdekat dari lokasi yang di klik "panic button" akan meluncur ke tempat tersebut sehingga respon dan kehadiran pihak kepolisian dapat sesegera mungkin.

"Apabila terjadi tindak pidana, personel kita dapat bergerak cepat, kita sudah perintahkan kepada personel yang di lapangan agar respon dengan cepat bila mendapat perintah," katanya.

Dikatakan Sandi, apabila "panic button" berbunyi maka di telepon genggam personel akan langsung terkirim pesan singkat lokasi itu berbunyi.

"Kita sudah melakukan simulasi respon personel di lapangan kurang dari satu menit. Personel kita sudah tiba di lokasi masyarakat yang menekan tombol 'panic button' sehingga sangat efektif dalam melakukan penindakan apabila terjadi tindak pidana," katanya.

Menurut dia, aplikasi tersebut juga dapat digunakan di objek vital seperti bank, perusahaan, instansi dan pertokoan.

Untuk pemasangan aplikasi "panic button", jelas dia, informasi lebih lanjut tentang aplikasi ini bisa menghubungi operator di nomor telp (0562) 6300589 atau SMS di nomor 085245007108 dan email scc@polressingkawang.com.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016