Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan keringanan bagi pihak hotel yang membayar pajaknya secara online di tahun 2017, kata Wali Kota setempat, Sutarmidji.

"Bagi mereka yang membayar pajak secara online di tahun mendatang, maka akan kami berikan keringanan sebesar satu persen," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Ia berharap, mulai tahun 2018 seluruh pembayaran pajak dan lainnya sudah harus dilakukan secara online.

"Sebaliknya, yang tidak menerapkan pembayaran online, pihaknya tetap memperketat terhadap wajib pajak tersebut. Saya berharap, semua hotel yang memiliki kamar dengan jumlah tertentu, misalnya bintang tiga ke atas, itu wajib membayar secara online, baru menyusul restoran dan lainnya, sehingga sudah harus disiapkan dari sekarang," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menambahkan, saat ini, Pemkot Pontianak sedang mempersiapkan penyusunan anggaran untuk penerapan program online.

"Bahkan, bila memungkinkan, keluar masuknya uang dalam APBD itu tidak lagi dalam bentuk tunai atau cash, tetapi dalam bentuk transaksi non tunai, bisa dengan menggunakan fasilitas mobile banking atau lainnya," katanya.

Menurut dia, sebagai kota jasa dan perdagangan, sudah seharusnya tercepat dalam berbagai hal. Seiring dengan berkurangnya jumlah pegawai, teknologi informasi menjadi pilihan yang tepat dan cepat dalam mempermudah implementasi rencana kerja Kota Pontianak.

"Tingkat kecepatan pelayanan sangat berpengaruh secara signifikan untuk menciptakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Pontianak," ujarnya.

Kalau tingkat kepercayaan itu sudah tinggi, maka mau melakukan apapun, masyarakat akan patuh dalam hal membayar pajak, katanya.

Saat ini, Pemkot Pontianak sudah menjalin kerja sama dengan Bank Kalbar dan BNI dalam hal pembayaran PBB melalui ATM.

Sehingga masyarakat Kota Pontianak, tidak perlu lagi repot-repot dalam membayar dengan harus datang ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak ataupun pada bank yang telah ditunjuk.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016