Oleh Rendra Oxtora
Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Pusat Layanan Terpadu (Plut) Kalimantan Barat Suherman berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelongggaran tax amnesty bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), mengingat masih kecilnya omset pelaku UMKM.
"Di Kalbar, tercatat ada 72.000 UMKM dan dominasi usaha kuliner. Dari jumlah itu tidak banyak yang memperoleh omset mencapai ratusan juta rupiah. Seperti di Siantan baru satu jenis usaha yang beromzet Rp150 juta per bulan," kata Suherman, di Pontianak, Kamis.
Alasan lainnya, kata dia, masih banyak pelaku UMKM yang minim pengalaman membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bahkan tidak sedikit pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Karena itu, menurutnya jika program itu diberlakukan maka pemerintah mesti mendorong naiknya level pelaku UMKM baru bisa membayar pajak untuk program tax amnesty.
"Lebih baik pelaku UMKM dibesarkan dulu baru dibebankan tax amnesty," katanya.
Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah sering mensosialisasikan program pengampunan pajak ini kepada pelaku UMKM Terpisah, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kalbar Simon Calvin Tobing mengatakan sasaran program pengampunan pajak periode ini berbeda dengan sebelumnya.
Pada periode ini DJP menyasar terlebih dahulu pelaku UKM atau yang memiliki omzet Rp4,5 miliar ke atas.
"Periode pertama, tax amnesty menyasar pengusaha besar dulu baru ke UMKM. Tapi besaran tebusan untuk UMKM tidak berubah," tuturnya.
Sementara itu, saat ini tercatat deklarasi harta dalam program ini sudah mencapai Rp22 miliar dengan dana tebusan mencapai Rp460 miliar.
"Lalu, dari data Kanwil DJP Kalbar, ada sebanyak 23.033 WP dengan total jumlah yang bayar pajak mencapai Rp60,94 miliar dengan omzet di atas Rp4,5 miliar," katanya.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016