Pontianak  (Antara Kalbar) - Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menempati peringkat empat dalam evaluasi pelayanan publik bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di 59 kabupaten/kota.

"Alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak, Disdukcapil Kota Pontianak mendapat peringkat keempat pada evaluasi pelayanan publik bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang dilakukan oleh Kementerian PANRB," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Suparma di Pontianak, Rabu.

Ia berharap Disdukcapil Kota Pontianak baik dari segi prestasi maupun pelayanan dapat terus ditingkatkan lagi.

Untuk peringkat pertama ditempati Kota Semarang, kedua Kota Yogyakarta, ketiga Kabupaten Malang, dan kelima Kabupaten Bantul.

Unit pelayanan publik yang menjadi lokus evaluasi adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), RSUD, Disdukcapil, Puskesmas, dan Polres/Polresta.

Sementara itu, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, Damayani Tyastianti dalam keterangan tertulisnya menyatakan, evaluasi pelayanan ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana implementasi UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Langkah ini juga untuk mendorong peningkatan pelayanan prima, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan pelayanan, dan mendorong unit pelayanan publik memberikan pelayanan yang prima.

Adapun indikator evaluasi yaitu standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, dan sarana prasarana.

"Kami memberikan nilai A untuk kategori sangat baik, B baik, C kurang baik, dan D belum baik," ujarnya.

Hasilnya ada 22 kabupaten/kota yang masuk kategori A, 24 kabupaten/kota masuk kategori B, 10 kabupaten/kota masuk kategroi C, dan tiga kabupaten/kota yang masuk dalam kategori D.

Kesimpulan hasil evaluasi pelayanan publik tersebut, yaitu standar pelayanan di sebagian besar Dukcapil sudah dibuat lengkap, ditetapkan dan dipublikasikan namun tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunannya.

Sedangkan publikasi masih sebatas di ruang pelayanan. "Sebagian Dukcapil di daerah juga sudah memiliki maklumat pelayanan sesuai dengan Permen PAN dan RB No. 15/2014, dan dipublikasikan hanya di ruang pelayanan," katanya.

Sementara itu, survei kepuasan masyarakat (SKM) sudah dilaksanakan disebagian besar Dukcapil. Hasil SKM sudah ditindaklanjuti namun belum dipublikasikan, dan pengelolaan pengaduan sudah dimiliki oleh seluruh Dukcapil, media yang paling banyak digunakan adalah kotak saran, SMS/telepon dan email.

Sebagian besar Dukcapil sudah melaksanakan inovasi yang pelaksanaannya sudah berjalan lebih dari satu tahun. Untuk sarana prasana yang sudah memadai di sebagian besar Dukcapil antara lain ruang tunggu, toilet, sistem antrian dan pengatur suhu.

"Sedangkan fasilitas disabilitas, tempat bermain anak dan tempat parkir, masih perlu mendapat perhatian khusus," kata Damayani.

(U.A057/N002)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016