Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan setelah Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama gejolak masyarakat jadi mereda.

"Mudah-mudahan dengan profesionalitas Kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka, rakyat dapat tenang," kata Fahri Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Fahri, hasil kerja Polri setelah melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka, membuat emosi masyarakat yang mendesak agar Ahok diproses hukum dapat mereda.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, semula masyarakat muslim di Jakarta sekitarnya mengagendakan akan melakukan unjukrasa lanjutkan pada 25 Nopember 2016, jika Polri tidak bersikap profesional menyikapi dugaan kasus penistaan agama.

"Unjuk rasa itu tentu ada pertimbangan dan alasannya. Unjuk rasa itu mengunjukkan rasa, yakni perasaan kurang puas terhadap Pemerintah," katanya.

Menurut dia, jika Pemerintah melalui Polri telah melakukan tindakan memproses tuntutan masyarakat, maka tidak ada alasan lagi melakukan unjuk rasa.

Namun proses hukum tersebut, kata dia, harus terus dikawal, jangan sampai putusan akhirnya melenceng.

Fahri melihat, kasus dugaan penistaan agama yang dihadapi Ahok ini menyinggung perasaan umat Islam, sehingga umat Islam secara massif melakukan unjukrasa.

"Proses penanganannya adalah diskresi sehingga harus terus diproses," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Fahri juga mengatakan, jika sejak awal Petemerintah bersikap lugas tidak berputar-putar dalam menyikapi persoalan Ahok, tentu tidak akan terjadi kegaduhan.

Fahri juga mengimbau aparat penegak hukum, agar proses hukum lanjutannya dapat berjalan transparan, independen, dan profesional.

Kasus yang dihadapi Ahok ini, menurut dia, merupakan ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Jika Polri bekerja profesinal dan berjalan dengan baik, publik akan percaya, semoga menjadi reda," kata Fahri.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ahok setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (R024)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016