Singkawang (Antara Kalbar) - Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kota setepmat terkait pembentukan tim Saber Pungli.
Menurut dia di Singkawang, Rabu, segala bentuk pungli harus diberantas khususnya di wilayah hukum Polres Singkawang.
Untuk drafnya, sudah disiapkan. Di dalam tim itu ada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemkot Singkawang.
"Di dalam drafnya itu juga ada semacam kerja sama dalam rangka pemberantasan pungli di Kota Singkawang," katanya.
Dhani juga menyatakan, akan menindaklanjuti laporan anggotanya terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat BPN kota setempat.
"Akan kita tindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan saat inipun proses penyelidikan sudah mulai berjalan. Kemudian dalam waktu dekat kita juga akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dalam rangka untuk membuktikan dugaan pungli tersebut," tuturnya.
Kalau memang dalam penyelidikannya nanti terbukti adanya pungli di instansi tersebut, pihaknya akan menindak tegas oknum pejabat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mengingat pungli sudah dilarang dan sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemberantasan terhadap pungli.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang, Awang Ishak telah mengeluarkan surat edaran Nomor 060/1083/0R-B tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD/Unit kerja di lingkungan Pemkot Singkawang.
"Surat edaran ini mulai diberlakukan sejak tanggal 7 November 2016," kata Awang Ishak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Menurut dia di Singkawang, Rabu, segala bentuk pungli harus diberantas khususnya di wilayah hukum Polres Singkawang.
Untuk drafnya, sudah disiapkan. Di dalam tim itu ada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemkot Singkawang.
"Di dalam drafnya itu juga ada semacam kerja sama dalam rangka pemberantasan pungli di Kota Singkawang," katanya.
Dhani juga menyatakan, akan menindaklanjuti laporan anggotanya terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat BPN kota setempat.
"Akan kita tindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan saat inipun proses penyelidikan sudah mulai berjalan. Kemudian dalam waktu dekat kita juga akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dalam rangka untuk membuktikan dugaan pungli tersebut," tuturnya.
Kalau memang dalam penyelidikannya nanti terbukti adanya pungli di instansi tersebut, pihaknya akan menindak tegas oknum pejabat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mengingat pungli sudah dilarang dan sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemberantasan terhadap pungli.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang, Awang Ishak telah mengeluarkan surat edaran Nomor 060/1083/0R-B tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD/Unit kerja di lingkungan Pemkot Singkawang.
"Surat edaran ini mulai diberlakukan sejak tanggal 7 November 2016," kata Awang Ishak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016