Singkawang (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, jika pihaknya telah berkirim surat kepada calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Singkawang, terkait batas terakhir penyerahan SK pemberhentian bagi calon yang berasal dari PNS maupun anggota DPRD.

"Pada hari ini kita sudah menyurati calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Singkawang, terkait batas terakhir penyerahan SK pemberhentian bagi calon yang berasal dari PNS maupun anggota DPRD," kata Ramdan, Senin.

Hal itu diingatkan dia, lantaran tanggal 20 Desember 2016 merupakan batas terakhir penyerahan SK pemberhentian itu.

Jika calon belum menyerahkan sampai batas waktu yang ditetapkan, lanjut Ramdan, maka calon yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diganti.

"Sesuai Pasal 68 ayat 3, bahwa calon yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diganti," ujarnya.

Meskipun calon tersebut berasal dari gabungan partai politik maupun jalur perseorangan, jika SK tersebut tidak segera diserahkan ke KPU maka calon yang bersangkutan tidak akan bisa mengajukan pergantian.

Kemudian, lanjut Ramdan, dia juga mengingatkan agar pasangan calon segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Karena, tanggal 20 Desember 2016, juga merupakan batas terakhir penyerahan LPPDK ke KPU Singkawang.

Menurutnya, dari awal KPU Singkawang sudah mengingatkan hal ini. Bahkan, pihaknya pun telah membuka desk Pilkada, baik yang berkaitan dengan Des pencalonan maupun tentang kampanye.

"Bahwa kami telah mengimbau kepada tim pasangan calon untuk berkonsultasilah kepada KPU terkait dengan proses penyusunan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

Untuk itu, dia mengimbau agar semua pasangan calon segera menyerahkan Laporan PPDK.

"Karena tanggal 20 Desember nanti merupakan batas terakhir penyerahan LPPDK ke KPU Singkawang," tuturnya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016