Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Muhyidin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 68 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk ditindaklanjuti.

"Selain itu juga sudah menyerahkan 50 perusahaan ke Kejaksaan Negeri, karena perusahaan tersebut menunggak iuran selama enam bulan atau lebih. Penyerahan itu sebagai tindaklanjut dari aparat hukum karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta," katanya di Pontianak, Selasa.

Muhyidin mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2016 dan 60 persen diantaranya sudah menjalankan kewajibannya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, BPJS terus melakukan berbagai langkah agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaaan. Termasuk menjalin kersama dengan instansi terkait lainnya.

"Ini kita lakukan karena setiap pekerja baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari segala resiko sosial yang mungkin terjadi ketika bekerja. Makanya, kami selalu mengajak seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama megoptimalkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat," tuturnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan amanah Undang undang mengharuskan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjannya.

Namun pada kenyataannya, sampai saat ini belum seluruh lapisan masyarakat mengenal baik dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Muhyidin menambahkan, untuk Kalimantan Barat sendiri saat ini sudah perusahaan yang terdaftar baru 4.421 dengan jumlah tenaga kerja 205.975. Dari jumlah itu 201.000 peserta penerima upah atau sektor formal. Sisanya sebanyak 4.745 jiwa adalah pekerja sektor informal.

"Jumlah itu masih jauh dari potensi yakni sebanyak 850 ribu tenaga kerja. Ini masih relatif kecil dibandingkan potensi yang ada di Kalimantan Barat," katanya.

Dari jumlah itu hampir sebagian besar ada di sektor perkebunan. Karena itu ia menyatakan ini adalah PR bersama. Baik itu pemerintah daerah, serikat pekerja dan buruh untuk mendorong perusahaan dan pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016