Ngabang (Antara Kalbar) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017 sudah ditetapkan pada rapat pleno KPU Landak, Selasa (6/12). Jumlahnya 253.579 pemilih terdiri laki-laki 133.460 dan perempuan 120.111 pemilih.
    Jika pada daftar pemilih sementara (DPS) sebelumnya terdapat 31.741 pemilih potensial non KTP Elektronik sehingga invalid. Setelah KPU Landak selama tahapan DPS melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Landak melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil, camat dan kepala desa. Sehingga, saat ditetapkan DPT, masih tersisa 7.423 tidak masuk DPT karena tidak masuk database kependudukan.
    "Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti tidak ada NKK dan NIK, tidak memiliki identitas sehingga sistem menolak saat dimasukan  database kependudukan," ujar  Komisioner KPU Landak Reni Yuliati.
    Reni menegaskan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT, mareka masih ada peluang untuk bisa menggunakan hak pilih, jika pada hari pencobolasan tanggal 15 Februari 2017 mendatang, bisa menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan sudah perekaman KTP elektronik dari instansi terkait.
    "Hanya, mareka bisa menggunakan hak suara mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB pada hari pencoblosan, dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS, jika tidak bisa ke TPS lain,"  katanya.
    Sementara itu, Heri Saman selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan  Wakil Bupati Landak, Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi, sangat menyayangkan masih ada pemilih yang belum masuk DPT.
    "Ini menjadi koreksi bagi pihak sistem kependudukan harus benar-benar akurat. Mudah-mudahan kedepan daftar pemilih dapat lebih diperbaiki lagi, karena sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak memilih dan dipilih," ungkap Heri Saman yang juga Ketua DPRD Landak ini.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016