Mempawah (Antara Kalbar)-Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono dalam konfrensi pers di Mempawah kembali menegaskan komitmennya bersama seluruh jajaran untuk perangi dan berantas narkoba.

Dirinya juga mengapresiasi jajaran satuan narkoba, karena dalam sepekan terakhir berhasil mengembangkan dan mengungkap jaringan tersangka di Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

"Konfrensi pers ini kita lakukan secara rutin sebagai bentuk pelayanan akses keterbukaan informasi publik, sekaligus menegaskan kepada pers dan publik bahwa kami tidak main-main. Polisi itu bekerja secara profesional. Keberhasilan mengungkap para tersangka narkoba ini proses hukumnya akan segera kita selesaikan," kata Dedi Agustono.

Pengembangan dan pengungkapan kasus narkoba dalam sepekan terakhir di Kabupaten Mempawah yang melibatkan AN (38) dan istrinya RA (36) beberapa waktu lalu memang menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab, AN merupakan warga binaan yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Mempawah.

 Paur Humas Polres Mempawah, Ipda  Imam Widhiatmoko mengatakan kronologis pengembangan dan pengungkapan kasus narkoba pasangan suami istri itu bermula sejak Kamis (8/12/2016) sekira pukul.09.00 WIB. Saat itu  anggota Satnarkoba Polres Mempawah, Aiptu Pasaribu melakukan pengintaian dengan membuntuti seorang laki-laki berinisial MY (39) warga Jalan Peniti Luar RT 04/02 Kecamatan Siantan yang tengah menuju Rutan Klas II Mempawah.
Setibanya di Rutan Klas II Mempawah, MY (39) yang beralibi hendak membesuk salah satu warga binaan itu kemudian dilakukan penggeledahan. 

"Setelah digeledah anggota, dari tangan MY didapat barang bukti dua klips plastik transparan yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,24 gram. Shabu itu dimasukkan ke dalam penganan jenis pengkang. Menurut MY paket narkoba tersebut akan diberikan kepada warga binaan Rutan Mempawah berinisial AN alias EN," jelas Paur Humas Imam Widhiatmoko menerangkan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi kemudian bergerak cepat, selanjutnya mengembangkan keterangan MY di kediamannya. Hasil penggeledahan di kediaman MY ditemukan satu buah bong yang terbuat dari botol minuman  penyegar  berisikan air dan pipa, satu buah Ponsel, tiga buah korek api gas dan pipa putih.

"Pengembangan dilanjutkan ke rumah saudari RA (36). Sesuai data kependudukan RA merupakan warga Peniti Pasar, desa Peniti yang  tak lain merupakan istri AN alias EN warga binaan Rutan Klas II Mempawah yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus narkotika jenis shabu," kata Paur Humas Imam Widhiatmoko.

Hasil pemeriksaan terhadap RA istri AN alias EN itu, polisi antara lain menemukan barang bukti berupa  tiga buah buku rekening an RA, satu buah timbangan ekektronik, satu buah HP, dan tiga bungkus klip plastik transparan yang diduga shabu dengan berat brutto 6,24 gram. Selain itu dari polisi juga menemukan ATM BCA dan ATM BRI dan 5 (lima) butir pil yang diduga ekstasi.

Dari pengembangan dan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan MY dan pasangan suami istri itu, jajaran Polres Mempawah antara lain mengamankan para tersangka di sel tahanan. 

"Para TSK sudah di BAP penyidik, tes urin, BAP saksi. Pengamanan barang bukti dan pemeriksaan barang bukti ke lab. Masih proses sidik. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan kembali," ujar Paur Humas Imam Widhiatmoko.

MY dan RA diantaranya diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. MY dan RA terancam hukuman penjara maksimal 5 (tahun).

Selain melakukan konfrensi pers atas pengembangan kasus MY dan pasutri AN alias EN dan RA, Polres Mempawah juga menghadirkan 3 (tiga) tersangka narkoba lainnya yang ditangkap satnarkoba Polres Mempawah sepanjang tahun 2016. Para tersangka narkoba tersebut kini dalam proses penegakan hukum. 

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016