Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sekadau menangkap pelaku berinisial He (25) warga Jalan Abadi, Dusun Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
He ditangkap karena dalam akun Facebook miliknya berceloteh mengadu domba antarumat beragama, ujaran kebencian, serta melakukan penghinaan terhadap seorang guru SDN 17 Mungguk dan menyebarkan pornografi.
"Pelaku He ditangkap, Jumat (9/12) karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosialnya, karena motif sakit hati kepada mantan istrinya," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Suhadi SW di Pontianak, Selasa.
Suhadi menjelaskan, pelaku atau tersangka He dalam akun Facebook fiktif atas nama SH berceloteh menyanjung salah satu etnis dan membuat ujaran kebencian kepada berbagai etnis yang ada di Kalbar, dengan harapan etnis tertentu tersebut diserang oleh semua etnis di Kalbar, padahal tersangka sendiri dari etnis yang dihujat.
"Demikian juga masalah agama tersangka He juga mengunggah bahwa agamanyalah yang paling benar, agama yang lain tidak benar," ungkap Suhadi.
Latar belakang tersangka He melakukan ujaran kebencian karena tersangka sakit hati dengan mantan istrinya yang saat ini menjadi TKW di luar negeri, katanya.
"Dalam hal ini tersangka sudah menciptakan masalah yang sangat krusial dan sensitif karena menyangkut etnis dan agama. Hal itu kalau dibiarkan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar etnis dan bahkan bisa menimbulkan konflik antar agama," kata Suhadi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian cepat mengambil langkah dengan menangkap tersangka dan menahannya berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian. "Ternyata tersangka He juga dilaporkan oleh kepala Sekolah SDN 17 Mungguk karena tanggal 14 November 2016, sekitar pukul 06.30 WIB tersangka mengirim surat yang mengatas namakan SYN yang berisikan penghinaan terhadap guru SDN 17 Mungguk," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut pada 21 November 2016, sekitar pukul 10.00 WIB kepala SDN 17 Mungguk memberitahukan ke Polres Sekadau mengenai surat tersebut dan menyerahkan satu lembar surat dan satu lembar berisikan foto bugil dan pihak keluarga yang dirugikan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, 31 Oktober 2016, sekitar pukul 06.30 WIB, saudara EP (keponakan saudari YAN) menemukan foto bugil menempel di tiang Indomaret Jalan Abadi. Berdasarkan hal tersebut, 23 November 2016, SK (ibu YAN) mengadukan masalah tersebut ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, Jumat (9 /12) pukul 16.16 WIB terdapat update status yang mengatasnamakan SH atau akun palsu milik tersangka yang mengunggah status bermuatan Sara.
Suhadi menambahkan, berdasarkan ketiga hal tersebut pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan dengan persangkaan penghinaan pasal 210 ayat 2 KUHP, Pornografi pasal 29 UU No. 44/2008, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 28 ayat (2) UU No.11/2008.
Untuk menangkal provokasi yang dilakukan tersangka pihak Polres Sekadau, Selasa (13 /12 ) pagi mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan ocehan tersangka di Facebook, kata Suhadi.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016