Pontianak  (Antara Kalbar) - Tim Sapu Bersih Pungli Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang anggota Koperasi TKBM dan Jan, mandor Pelabuhan Dwikora Pontianak karena diduga melakukan pungli.

"Ada tiga orang yang tertangkap tangan melakukan pungli di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Sabtu (17/12), yakni Jan, Ber dan Jan alias Ber sebagai tersangka dan saat ini diamankan Mapolda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka itu, yakni Jan, buruh bongkar muat pelabuhan, Ber, mandor pelabuhan koperasi TKBM, dan Jan alias War, mandor Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Terungkapnya adanya pungli tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Dwikora Pontianak sering terjadi pemerasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi muatan kapal laut oleh para mandor dengan cara memaksa serta melakukan kekerasan. Apabila tidak diberi uang barang tidak bisa keluar dari pelabuhan," ungkap Suhadi.

Atas informasi tersebut, maka Tim Saber Pungli Polda Kalbar di bawah pimpinan AKBP Permadi bersama tim melakukan pemantauan di wilayah Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Maka Sabtu (17/12) sekitar pukul 12.30 WIB di warung kopi Ahui Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak, ditemukan seseorang yang mengaku bernama Jap kuasa dari perusahaan importir PT AD sedang menyerahkan uang kepada para mandor," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Jap, bahwa pihaknya sebenarnya sudah membayar secara resmi kepada Pelindo II Pontianak sebesar Rp1,3 juta sebagai biaya bongkar muat dengan menggunakan forklif tanpa menggunakan tenaga buruh.

Namun oleh mandor masih diminta uang sejumlah Rp4,8 juta sebagai pembayaran agar barangnya bisa keluar dari pelabuhan, jadi bukan untuk bongkar muat.

"Berdasarkan hal itu, maka Tim Saber Pungli langsung melakukan penangkapan terhadap beberapa buruh dan mandor, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi TKBM berinisial RP dan staf administrasi saudari DW," kata dia.

Sementara itu, dari pihak PT AR diperiksa saudara Jap selaku Direktur dan IL selaku bendahara PT AR keempatnya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka diancam pasal 368 ayat (1) KUHP, dan pasal 55 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, kata Kabid Humas Polda Kalbar.



(U.A057/T011)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016