Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar menyatakan perpindahan kewenangan pengelolaan SMA dari pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi harus jelas, terutama masalah aset.

   "Karena hingga saat ini, kami melihat belum ada penjelasan konkrit pada UU dan peraturan pemerintah terkait kepemilikan aset," kata Herman Hofi Munawar di Pontianak, Jumat.

    Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu sekolah SMA/SMK itu diambil alih oleh pihak provinsi, artinya semua komponen yang ada di sekolah tersebut diambil alih provinsi termasuk asetnya.

    Menurut dia, dengan perubahan tersebut akan berpotensi menjadi masalah, sehingga perlu ada komunikasi yang bagus antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi, agar jelas yang mana sebetulnya aset dari kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

    "Sebab tidak mungkin aset yang dimiliki oleh kabupaten/kota secara otomatis diambil oleh provinsi sehingga akan menjadi masalah, karena akan berkaitan dengan administrasi," ungkapnya.

    Karena perubahannya akan besar sekali, dan akan berdampak pada pertanggungjawaban pemerintah kabupaten/kota itu sendiri, yang berkaitan dengan aset, katanya.

    Herman menambahkan, sehingga perlu ada komunikasi yang intensif, serta perlu adanya regulasi yang kongkrit, karena yang ada saat ini belum ada kejelasannya.

   Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang ada di provinsi itu untuk bisa melampirkan berbagai dokumen terkait penyerahan beberapa aset dan pegawai SMA kepada pemprov.

    Seperti yang diketahui, Pemprov Kalbar mengambilalih pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/kota, baik dari bangunan dan prasarananya maupun para guru dan pegawai yang ada di dalamnya.

    Hal itu merujuk pada amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

    "Peralihan pengelolaan didasarkan pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No. 32/2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama," kata Cornelis.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016