Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang akan menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB di tahun 2017.

"Jadi SPPT PBB yang akan kita terbitkan tahun 2017 nanti, akan meningkat NJOP PBB-nya," kata Kepala DPPKA Singkawang Muslimin, Minggu.

Namun, sebelum menaikkan NJOP PBB tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya, salah satunya pendataan ulang berkaitan dengan obyek pajak PBB bekerjasama dengan pihak independen aversal untuk menilai keseluruhan tanah dan bangunan berdasarkan Zona dan Kawasan (Zona Nilai Tanah).

Karena, berdasarkan hasil perhitungan DPPKA dan perbandingan dari pihak independen aversal, ternyata NJOP PBB yang ditetapkan sekarang ini masih sangat jauh dari potensi yang sebenarnya.

"Ada satu tanah yang Rp1.800 namun menurut harga pasar sekarang ini sudah bisa Rp100 ribu. Kemudian, ada yang Rp100 ribu di NJOP tetapi di transaksi yang sebenarnya mencapai Rp200 ribu bahkan Rp500 ribu," katanya.

Sehingga, di tahun 2017 nanti, ada potensi dari pihaknya untuk menaikkan NJOP PBB nya. Jika sudah dinaikkan PBB nya, maka NJOP BPHTB (transaksi jual beli) juga akan naik.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan intervensi yang dilakukan Wali Kota Singkawang sekarang ini. Yang mana jalan yang sempit sudah di lebarkan dan yang jelek sudah dibaguskan, sehingga ada upaya Pemkot Singkawang untuk menaikkan potensi NJOP PBB nya.

"Jadi mana jalan yang berkenaan dengan lokasi tanah dan bangunan yang berada di pinggir-pinggir jalan utama seperti protokol, jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota akan kita naikkan potensi NJOP PBB nya di tahun 2017," jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, yang sebelumnya NJOP PBB yang ditargetkan sebesar Rp5,5 miliar, maka di tahun 2017 kelak bisa meningkat menjadi Rp9-10 miliar.

"Jadi hampir dua kali lipat yang kita harapkan di tahun 2017," katanya.

(U.KR-RDO/H005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016