Singkawang (Antara Kalbar) - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tahun ini naik antara 50 persen hingga 150 persen dari tahun sebelumnya.
"Kenaikan ini sebenarnya bukanlah kenaikan yang terlalu drastis, tapi penyesuaian karena lebih dari tiga tahun tidak berubah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang Muslimin di Singkawang, Kamis.
Menurut Muslimin, sebenarnya dalam waktu tiga tahun pemerintah daerah dapat mengubah NJOP-PBB. Namun, sejak 2011 belum ada perubahan NJOP-PBB di Singkawang.
Ia mengatakan kenaikan NJOP-PBB juga akan berpengaruh kepada biaya perolehan hak atas tanah (BPHTB).
"Artinya, ketika ada transaksi jual beli tanah maka perhitungannya juga akan naik," tuturnya.
Meski NJOP-PBB naik, kata dia, untuk perhitungan BPHTB, pihaknya akan tetap memberlakukan tarif berdasarkan harga transaksi jual beli tanah.
"Artinya, PBB lain dan BPHTB lain," katanya.
Menurut dia, dengan adanya perubahan NJOP-PBB di tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat antara Rp9 miliar sampai dengan Rp10 miliar dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp5,5 miliar khususnya pada sektor PBB.
Pada bagian lain, Muslimin berterima kasih kepada pengelola hotel, rumah makan dan restoran, hiburan serta reklame atas kesadarannya dalam membayar pajak.
"Karena dari minggu kedua April ini, setoran pajak dari mereka sudah hampir 50 persen yang masuk ke PAD Singkawang," katanya.
Muslimin meyakini penarikan pajak dari sektor perhotelan, rumah makan dan restoran, hiburan serta reklame akan melebihi target yang ditetapkan tahun ini.
(KR-RDO/S024)
NJOP-PBB Singkawang Naik Hingga 150 Persen
Kamis, 20 April 2017 21:00 WIB