ekadau (Antara Kalbar) - Bupati Sekadau, Rupinus melantik dan mengukuhkan 363 pejabat baru di lobi utama kantor Bupati Sekadau, Kamis (5/1).

Mereka yang dilantik terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV. Bupati menegaskan dalam sambutannya, pelantikan dan pengukuhan pejabat itu sudah dilakukan dengan mekanisme dan pertimbangan yang alot. 

"Sudah saya pertimbangan dengan prikemanusian. Pertimbangan itu menyangkut banyak hal. Termasuk soal latarbelakang jabatan sesuai dengan aturan terbaru tentang SOPD, seperti UU 23 Tahun 2013, PP 18 tahun 2016, dan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Bahkan untuk pejabat eselon III, saya dan tim butuh waktu satu minggu untuk mempertimbangkannya," papar Bupati Sekadau, Rupinus. 

Dia melanjutkan, meski sudah dipertimbangkan secara matang, pasti ada pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

"Kalau ada yang tidak puas, silakan saja mau PTUN atau mau protes di media. Namun, kalau ada yang protes ke PTUN atau pengadilan, hanya akan buang-buang energi saja," katanya.

"Yang pasti akan menghabiskan uang untuk menyewa pegacara dan keperluan perkara lainnya. Ingat, jabatan itu amanah. Bukan hak. Tidak ada aturan yang mengatakan kalau jabatan itu hak. Kalau gaji, itu benar hak," pungkasnya. 

Pewarta: Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017