Pontianak (Antara Kalbar) - Yuniardi salah seorang warga Perumnas Satu, Kecamatan Pontianak, Barat, mengaku terkejut melihat tagihan PT PLN senilai jutaan rupiah, karena dia dituduh telah merusak peralatan kWh meter PLN di rumahnya, Jumat (6/1). 

Merasa tidak pernah mengotak-atik meteran, Yuniardi mendatangi ke kantor PLN Rayon Sungai Jawi untuk mendapatkan penjelasan rinci. Namun, hasil akhir, ayah tiga anak itu tetap harus membayar tagihan itu. Yuni menuturkan kronologi tagihan yang menggelembung tersebut.

Lima petugas outsource PLN mendatangi rumah Yuniardi pada 6 Januari 2017.

“Kami dari PLN, tolong bukakan pintu,” kata salah tugas itu tanpa menunjukkan surat tugas ataupun surat izin masuk halaman. 

Ketika memeriksa meteran, tiba-tiba mereka berteriak, “Ini bolong, ini bolong.” Mendengar itu, Yuniardi keluar rumah dan menemui petugas. Ia sempat menanyakan apa yang bolong kepada petugas PLN tapi tak ada jawaban. Mereka lalu memotret serta menanggalkan kWh meternya.

Usai pemeriksaan itu, Yuniardi diberikan surat berwarna merah sebanyak 3 lembar, yang isinya telah merusak kWh sengaja. 

"Saya disuruh menghadap Pak Reza di kantor Rayon PLN Sungai Jawi," tuturnya.

Ketika Yuniardi mendatangi Pak Reza dan menyerahkan surat berwarna merah sebanyak 3 lembar,  Pak Reza mengatakan ada kerugian karena dianggap merusak, ditambah adanya indikasi pencurian listrik. 

“Sungguh itu tidak pernah saya lakukan, bisa dicek pembayaran listrik apakah normal untuk daya 450 VA,” katanya.

Bahkan Pak Reza juga mengatakan, seberapa kecil lubangnya, tapi sudah terjadi perusakan, sehingga pelanggan harus membayar.


Selama sepuluh tahun, Yuniardi mengatakan belum pernah ada petugas yang datang dengan tiba-tiba untuk memeriksa kWh meter.

Yuni mengaku selama menempati rumah itu, ia selalu membayar listri tiap bulan sekitar Rp125 ribu tepat waktu.

“Menurut pendapat saya, posisi kami sebagai pelanggan sangat lemah karena berdasarkan surat edaran Direksi PLN tahun 2010, jika terjadi perusakan alat PLN di rumah pelanggan (asal persil), siapa pun yang menghuni di situ dianggap bersalah meski tanpa pembuktian hukum,” kata Yuni. 

Ia menuntut keadilan dengan pembuktian bahwa perusakan itu dilakukan bukan olehnya. 

“Bisa saja pihak ketiga PLN bermain mata dengan PLN. Sebab, pihak ketiga PLN diwajibkan untuk mencapai target setiap bulannya. Sehingga kuat dugaan ada unsur kesengajaan agar pelanggan dianggap bersalah," pungkasnya

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017