Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang telah menaikkan uang makan bagi PNS di lingkungan Pemkot setempat di tahun 2017.

"Jika tahun kemarin uang makan Rp22 ribu per hari, sekarang naik menjadi Rp30 ribu - Rp36 ribu sesuai dengan golongan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Singkawang, Muslimin, Minggu.

Muslimin menjelaskan, untuk golongan 1 dan 2 mengalami kenaikan Rp30 ribu, golongan 3 Rp32 ribu, dan golongan 4 Rp36 ribu.

"Namun kenaikan ini belum termasuk pph dan ppn. Jika dihitung dengan pajak, maka kenaikan ada sekitar Rp8 ribu sampai Rp10 ribu perhari," tuturnya.

Sementara untuk beban tunjangan kinerja pegawai (BK) masih tetap. Yang mengalami kenaikan hanyalah Kepala SKPD saja. Disamping itu, Pemkot Singkawang juga menaikkan gaji untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Yang mana sebelumnya pegawai honorer digaji sebesar Rp1,2 sampai Rp1,3 juta per bulan, maka tahun ini masing-masing pegawai honorer akan naik sebesar Rp300 ribu," katanya.

Misalnya, jelas Muslimin, yang awalnya digaji sebesar Rp1,2 juta akan naik menjadi Rp1,5 juta. "Namun kenaikan ini dikhususkan kepada PTT berdasarkan SK Wali Kota Singkawang," jelasnya.

Dari kenaikan itu, Pemkot Singkawang juga memback up BPJS mereka. "Dua persen ditanggung pribadi dan 3 persen di tanggung Pemda. Karena secara aturan kan saling menanggung," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017