Mempawah (Antara Kalbar) - Unit Lidik Sat Reskrim Polres Mempawah mengamankan seorang pelaku bom ikan berinisial Mul alias Cong Abi (40).
Pengamanan terhadap pelaku bom ikan tersebut dari pengembangan kasus berdasarkan laporan warga LP/A /11/I/2017/ Res Mpw Tgl. 8 Januari 2017 tentang Tindak Pidana (TP) memiliki, menguasai dan menyimpan bahan peledak.
"Sudah kita lakukan tindak lanjut penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan barang bukti," kata Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono melalui Kasatreskrim AKP Idris Bakara.
Menurut Idris Bakara, pelaku melakukan tindak pidana atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin (bom ikan). TKP di dermaga tepi sungai, persis di gang Nelayan, Kecamatan Sungai Pinyuh.
"Dua orang saksi juga sudah kita periksa," terang Idris Bakara.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan yakni 1 buah jerigen berisi solar, 1 buah GPS, 10 botol bom ikan, 1 botol air mineral TNT yang sudah dihaluskan, 1 radar dan 7 batang sumbu bom ikan.
Penangkapan terhadap pelaku bom Mul alias Cong Abi (40) dilakukan polisi pada Jumat (13/1) sekira pukul 01.00 WIB dikediamannya di jalan jurusan Mempawah, Kecamatan Mempawah Hilir.
"Mul alias Cong Abi merupakan pemilik bom ikan. Ini kita kembangkan berdasarkan pengembangan kasus LP/A/ 11/I/2017/Kalbar/Res Mpw, tanggal 8 Januari 2017. Jaringan dan keterkaitan Mul alias Cong Abi dalam kepemilikan bahan ledak dan otak dari perakitan bom ikan tersebut," jelas AKP Idris Bakara.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Kas (40). Kas merupakan pemilik bom ikan. Ia dikenakan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak (bom ikan) tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Sedangkan tersangka Mul alias Cong Abi (40) dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau membuat bahan peledak (bom ikan) tanpa izin sebagaimana dimaksud dlm pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
"Kedua tersangka ini terancam penjara diatas 5 (lima) tahun penjara," ujar Kasatreskrim AKP Idris Bakara mengakhiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Pengamanan terhadap pelaku bom ikan tersebut dari pengembangan kasus berdasarkan laporan warga LP/A /11/I/2017/ Res Mpw Tgl. 8 Januari 2017 tentang Tindak Pidana (TP) memiliki, menguasai dan menyimpan bahan peledak.
"Sudah kita lakukan tindak lanjut penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan barang bukti," kata Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono melalui Kasatreskrim AKP Idris Bakara.
Menurut Idris Bakara, pelaku melakukan tindak pidana atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin (bom ikan). TKP di dermaga tepi sungai, persis di gang Nelayan, Kecamatan Sungai Pinyuh.
"Dua orang saksi juga sudah kita periksa," terang Idris Bakara.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan yakni 1 buah jerigen berisi solar, 1 buah GPS, 10 botol bom ikan, 1 botol air mineral TNT yang sudah dihaluskan, 1 radar dan 7 batang sumbu bom ikan.
Penangkapan terhadap pelaku bom Mul alias Cong Abi (40) dilakukan polisi pada Jumat (13/1) sekira pukul 01.00 WIB dikediamannya di jalan jurusan Mempawah, Kecamatan Mempawah Hilir.
"Mul alias Cong Abi merupakan pemilik bom ikan. Ini kita kembangkan berdasarkan pengembangan kasus LP/A/ 11/I/2017/Kalbar/Res Mpw, tanggal 8 Januari 2017. Jaringan dan keterkaitan Mul alias Cong Abi dalam kepemilikan bahan ledak dan otak dari perakitan bom ikan tersebut," jelas AKP Idris Bakara.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Kas (40). Kas merupakan pemilik bom ikan. Ia dikenakan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak (bom ikan) tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Sedangkan tersangka Mul alias Cong Abi (40) dinyatakan telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau membuat bahan peledak (bom ikan) tanpa izin sebagaimana dimaksud dlm pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
"Kedua tersangka ini terancam penjara diatas 5 (lima) tahun penjara," ujar Kasatreskrim AKP Idris Bakara mengakhiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017