Ketapang (Antara Kalbar) - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap satu dari dua pelaku dengan modus pencurian yang biasa memecahkan kaca mobil.
Sebelumnya, pelaku beraksi mencuri uang korban Rp600 juta di dalam mobil milik Ahyu Toko Setia Jaya saat parkirk di depan Bank Mandiri pada hari Rabu, tanggal 28 Desember tahun lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kaur Bin Ops Reskrim (KBO) Polres Ketapang Ipda Ogan mengatakan pelaku bernama Ahraman alias Ali (24) asal Palembang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Oki Palembang, Sumatera Selatan," ujar Ipda Ogan dalam keterangannya, Rabu.
Ahraman beraksi bersama rekannya yang berinisial Op yang masih buron. Kedua tersangka beraksi saat korban meninggalkan mobilnya sebentar dan masuk ke dalam Bank Mandiri.
Saat kembali ke mobil, korban terkejut melihat uang yang baru diambil dari bank BRI senilai Rp600 juta yang disimpan di mobil bagian depan hilang dicuri pelaku.
Korban langsung melapor ke polisi hingga akhirnya satu dari dua pelaku dapat tertangkap. Sedangkan satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran anggotanya.
Tim Satreskrim Polres Ketapang yang berjumlah lima orang anggota dipimpin KBO Reskrim Ketapang langsung berangkat mengejar tersangka yang melarikan diri ke daerah Palembang Sumatra Selatan.
Sebelumnya tersangka yang juga seorang residivis pernah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di NTB dan Papua. Tersangka juga pernah mendekam di tahanan Papua selama 1,8 bulan dengan kasus pencurian.
Hasil dari kejahatan tersebut dibelikan dua unit rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit rumah berikut surat rumah di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan serta uang tunai Rp10 juta.
Tersangka Ahraman dikenakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Sebelumnya, pelaku beraksi mencuri uang korban Rp600 juta di dalam mobil milik Ahyu Toko Setia Jaya saat parkirk di depan Bank Mandiri pada hari Rabu, tanggal 28 Desember tahun lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kaur Bin Ops Reskrim (KBO) Polres Ketapang Ipda Ogan mengatakan pelaku bernama Ahraman alias Ali (24) asal Palembang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Oki Palembang, Sumatera Selatan," ujar Ipda Ogan dalam keterangannya, Rabu.
Ahraman beraksi bersama rekannya yang berinisial Op yang masih buron. Kedua tersangka beraksi saat korban meninggalkan mobilnya sebentar dan masuk ke dalam Bank Mandiri.
Saat kembali ke mobil, korban terkejut melihat uang yang baru diambil dari bank BRI senilai Rp600 juta yang disimpan di mobil bagian depan hilang dicuri pelaku.
Korban langsung melapor ke polisi hingga akhirnya satu dari dua pelaku dapat tertangkap. Sedangkan satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran anggotanya.
Tim Satreskrim Polres Ketapang yang berjumlah lima orang anggota dipimpin KBO Reskrim Ketapang langsung berangkat mengejar tersangka yang melarikan diri ke daerah Palembang Sumatra Selatan.
Sebelumnya tersangka yang juga seorang residivis pernah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di NTB dan Papua. Tersangka juga pernah mendekam di tahanan Papua selama 1,8 bulan dengan kasus pencurian.
Hasil dari kejahatan tersebut dibelikan dua unit rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit rumah berikut surat rumah di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan serta uang tunai Rp10 juta.
Tersangka Ahraman dikenakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017