Palangka Raya (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menerbitkan surat penghentian perkara (SP3) kasus perzinaan Bupati Katingan AY dengan seorang perempuan berinisial FY yang telah bersuami.
Penerbitan SP3 itu setelah SH selaku pelapor sekaligus suami FY mencabut laporan perkara asusila tersebut di Polda Kalteng, kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu di Palangka Raya, Kamis.
"Pencabutan laporan itu disampaikan pada Senin (16/1). Kasus asusila ini kan delik aduan absolut, jadi kapan saja pelapor dapat mencabut laporannya. AY dan FY juga tidak perlu lagi wajib lapor," katanya.
Perkara perzinaan Bupati Katingan dengan FY bermula ketika SH menggerebek keduanya tanpa busana di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Nangka, Kamis (5/1) dini hari.
SH pun melaporkan perzinaan itu ke Polres Katingan dan langsung dilimpahkan ke Polda Kalteng.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana membenarkan pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan Bupati Katingan, FY, SH dan kedua anaknya terkait perkara itu.
"Dari keterangan yang dikumpulkan, AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Meski begitu, AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor, Provinsi Jawa Barat," kata Gusde.
Perzinaan ini tidak hanya sempat diproses hukum, namun juga menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Katingan.
Sebanyak 19 Anggota DPRD Kabupaten Katingan sempat melakukan rapat internal dan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Senin (17/1).
Ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat internal itu mengatakan anggota yang tergabung dalam pansus tersebut yakni, Kariyadi, Herman Primansyah, Eterly, Riming, Ramba, Saufudi, Fahmi Fauzi, Bakti Gunawan, Sugianto, Marserius, dan Esen Hoper.
"Kami berikan waktu kepada pansus ini untuk menangani masalah perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan," kata Mantir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017