Mempawah (Antara Kalbar) - Dukungan dalam realisasi pembangunan terminal pelabuhan internasional Kijing juga ditegaskan pemerintah pusat melalui Tim Perpres pembangunan terminal pelabuhan internasional Kijing yang terdiri  dari sejumlah kementerian terkait.

Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator  Bidang Perekonomian, Elen menyatakan, pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing ini sudah menjadi prioritas nasional dimana sudah diatur dalam satu diantara 255 proyek strategis nasional yang ditetapkan presiden awal 2016 silam.

"Ini menjadi bagian tindak lanjutnya dimana PT Pelindo II ditugaskan menteri BUMN untuk membangunnya. Jadi kita siapkan aspek regulasi dan teknis dari PT Pelindo," ujarnya.

Rencana groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Internasional di Kabupaten Mempawah akan segera direalisasikan tahun 2017. Namun, pembangunan tersebut membutuhkan dukungan dari kementerian teknis lainnya. Seperti dari  Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyiapkan hal-hal dukungan, kemudian Kementerian Perhubungan dalam bimbingan teknis dan pengawasan bagaimana mempercepat pembangunan pelabuhan Kijing.

"Kalau dari Kemenkum HAM yang dibutuhkan yakni dukungan regulasi yang harus diberikan kepada Pelindo II nantinya dalam bentuk Peraturan presiden (perpres). Terlebih jadwal pembangunan Pelabuhan Kijing sudah on the track dan akan dipercepat dalam realisasinya. Apalagi sejauh ini Pemerintah Daerah telah mengupayakan pengadaan lahan. Jadi sekarang tinggal kita eksekusi saja," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Perhubungan Kementerian Perhubungan, Umar Aris yang didampingi Dirjen Perhubungan Laut, Bay M Hasan mengatakan pihaknya yang akan menyiapkan pelabuhan sebagai outlet dan inlet dalam kegiatan ekonomi.  

"Karena di dalam Undang-Undang itu ditentukan bahwa syarat-syarat dalam menentukan pelabuhan yakni 3 (tiga) hal diantaranya dari sisi teknis yang harus aman. Kemudian ada tatanan ke pelabuhan Kijing-Temajuk yang merupakan bagian  pelabuhan yang ada di Pontianak, dimana secara fisik bisa sama saja," ujar dia.

Namun, ada tatanan pelabuhan meliputi aspek teknis dimana titik manapun untuk ditentukan menjadi pelabuhan harus memenusi syarat teknis. Jadi kalau bahasa kasarnya jika kami tergiur lokasi disini, tetapi jika tidak memenuhi unsur teknis maka tidak akan dikabulkan menjadi pelabuhan, jelas Umar Aris.

Selain itu Umar Aris menyebutkan syarat lainnya yakni ekonomis, yakni dibuktikan dengan studi kelayakan. Hal tersebut penting guna menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan prospek yang ada hingga pembangunannya memungkinkan.

"Karena kami dulunya pernah membuat pelabuhan, tapi tidak ada satupun kapal yang datang kesana. Sebab, secara teknis tidak memenuhi syarat, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berkembang," ungkapnya.

Secara geografis, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Perhubungan Kementerian Perhubungan, Umar Aris menegaskan bahwa Pantai Kijing merupakan lokasi yang sangat menjanjikan dan memiliki prospek bagus baik secara domestik maupun internasional. Kemudian pada studi lingkungan dari amdal, dan lainnya. Selain itu dalam aspek lainnya juga mendukung seperti jalan dan sebagainya.

"Jadi sesudah aspek ekonomis, teknis dan lingkungan memungkinkan maka kita mendukung apa yang didukung pemda.  Kemudian RTRW juga sudah clear. Maka ini menjadi kabar baik bagi kita semua," pungkasnya.

Selain itu Umar Aris menyatakan dalam prinsip pembangunan pelabuhan penting dukungan 3 (tiga) hal, baik pemerintah, operator yang dipercayakan pembangunanya oleh PT Pelindo II. 

Sementara, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekneg M Sapta Murti memastikan, terhadap proses regulasi dari persiapan pengembangan pelabuhan Pantai Kijing hampir selesai.

 "Kemenkum HAM menyerahkan kembali ke Kemenko dan ke Presiden. Saya menunggu itu untuk dipersiapkan lebih lanjut," jelasnya.

Selain itu Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekneg M Sapta Murti menerangkan jika kementerian Agraria akan memberikan dukungan dan dalam waktu dekat akan segera  direaliasikan.

"Untuk kegiatan ini, mungkin setelah regulasi selesai dokumen permohonan pelaksanaan baru masuk ke kita," jelasnya.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017