Pontianak (Antara Kalbar) - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo meresmikan gedung baru Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani Pontianak yang berdampingan dengan rumah jabatan gubernur Kalbar, senilai Rp92,2 miliar.

Kajati Kalbar, Warih Sadono di Pontianak, Selasa, menyatakan, Gedung Kejati Kalbar dibangun di atas tanah hibah Pemprov Kalbar yang sebelumnya adalah Gedung Juang Kalbar.

Sebagai gantinya Gedung Kejati sebelumnya di Jalan Subarkah dihibahkan kepada Gedung Juang Kalbar.

Gedung baru Kejati Kalbar dibangun selama empat tahun anggaran, yakni sejak tahun 2013 hingga 2016 dan dirintis oleh enam masa Kajati Kalbar, yakni Faedhoni Yusuf tahun 2011, kemudian Kajati Tyas Muharto, M Jasman Pandjaitan, Resi Anna Napitupulu, Godang Riadi dan Warih Sadono.

Gedung baru Kejati Kalbar dibangun empat lantai di tanah seluas 7.701 meter persegi. Gedung empat lantai tersebut dibangun dalam empat tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp16,5 miliar, tahap dua Rp16,1 miliar, tahap tiga 27,8 miliar, dan tahap empat sebesar Rp31,6 miliar atau dengan total anggaran sebesar Rp92,2 miliar.

"Selain itu, juga diresmikannya pembangunan gedung baru Kejari Sanggau di Entikong sebagai dampak dari pelebaran Jalan Nasional Entikong, untuk sementara menyewa di rumah toko sambil menunggu penyelesaian pekerjaan," katanya.

Diharapkan dengan gedung yang baru, maka bisa memberikan pelayanan maksimal dalam bidang pelayanan hukum bagi masyarakat Kalbar, katanya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Cornelis mengucapkan selamat atas diresmikannya Gedung Kejati Kalbar yang kini berada di jalan protokol.

"Mudah-mudahan dengan diresmikannya gedung baru tersebut, maka ke depannya kinerja kejaksaan semakin lebih baik lagi," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017