Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat, mengklaim sudah melakukan tindakan penertiban terhadap para tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar UU Keimigrasian atau bermasalah sejak tahun 2015 hingga masuki 2017.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Malfa Asdi di Pontianak, Selasa, mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi pengawasan terhadap orang asing di beberapa wilayah Kalbar.
Ia menjelaskan, terkait dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan Front Perjuangan Rakyat (FPR) Ketapang terhadap adanya TKA bermasalah di perusahaan pertambangan yakni PT WHW-AR yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pihak juga sudah melakukan pengawasan.
"Kami sudah melakukan operasi pengawasan orang asing, dan kami juga sudah punya data terkait keberadaan TKA di Kabupaten Kayong Utara serta Ketapang," ungkapnya.
Dari data itu, untuk Kabupaten Ketapang sejak Januari 2015 hingga Januari 2017, tercatat TKA pemegang izin tetap sebanyak empat orang, pemegang izin terbatas sebanyak 752 orang, dan pemegang izin kunjungan sebanyak 140 orang.
Sedangkan di Kayong Utara TKA pemegang izin tetap satu orang, pemegang izin terbatas 10 orang, dan pemegang izin kunjungan satu orang.
Menurut dia, khusus di PT WHW-AR pemegang izin tetapnya tidak ada, pemegang izin terbatasnya 286 orang, dan pemegang izin kunjungan 109 orang. Dari jumlah ini satu orang ditemukan di PT WHW yang izin tinggalnya sudah habis.
"Kami selalu konsisten dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing termasuk yang bekerja di PT WHW-AR," ujarnya.
Untuk kasus TKA bermasalah di PT WHW-AR, di tahun 2015 ditemukan TKA yang disub kontrak, dari itu ditemukan sebanyak 191 TKA asal Tiongkok yang tidak bisa menunjukkan paspor dan tiga di antaranya izin tinggalnya sudah habis, dalam kasus itu semua TKA tersebut sudah dilakukan deportasi, katanya.
Kemudian di tahun 2016 terdapat 45 TKA yang tidak bisa menunjukkan paspor, tiga TKA lainnya izin tinggalnya sudah habis. "Untuk kasus itu, juga sudah kami ambil tindakan hukum Keimigrasian, serta dilakukan proses hukum dan deportasi ke negara asal," katanya.
Untuk di awal tahun 2017, pihaknya juga telah melakukan operasi, yang menemukan lima orang TKA asal Tiongkok yang habis izin tinggalnya selama 68 hari tapi ditemukan bukan di perusahaan lain, dan hanya menemukan satu orang TKA asal Tiongkok yang juga habis izin tinggalnya, kata Malfa.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Malfa Asdi di Pontianak, Selasa, mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi pengawasan terhadap orang asing di beberapa wilayah Kalbar.
Ia menjelaskan, terkait dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan Front Perjuangan Rakyat (FPR) Ketapang terhadap adanya TKA bermasalah di perusahaan pertambangan yakni PT WHW-AR yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pihak juga sudah melakukan pengawasan.
"Kami sudah melakukan operasi pengawasan orang asing, dan kami juga sudah punya data terkait keberadaan TKA di Kabupaten Kayong Utara serta Ketapang," ungkapnya.
Dari data itu, untuk Kabupaten Ketapang sejak Januari 2015 hingga Januari 2017, tercatat TKA pemegang izin tetap sebanyak empat orang, pemegang izin terbatas sebanyak 752 orang, dan pemegang izin kunjungan sebanyak 140 orang.
Sedangkan di Kayong Utara TKA pemegang izin tetap satu orang, pemegang izin terbatas 10 orang, dan pemegang izin kunjungan satu orang.
Menurut dia, khusus di PT WHW-AR pemegang izin tetapnya tidak ada, pemegang izin terbatasnya 286 orang, dan pemegang izin kunjungan 109 orang. Dari jumlah ini satu orang ditemukan di PT WHW yang izin tinggalnya sudah habis.
"Kami selalu konsisten dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing termasuk yang bekerja di PT WHW-AR," ujarnya.
Untuk kasus TKA bermasalah di PT WHW-AR, di tahun 2015 ditemukan TKA yang disub kontrak, dari itu ditemukan sebanyak 191 TKA asal Tiongkok yang tidak bisa menunjukkan paspor dan tiga di antaranya izin tinggalnya sudah habis, dalam kasus itu semua TKA tersebut sudah dilakukan deportasi, katanya.
Kemudian di tahun 2016 terdapat 45 TKA yang tidak bisa menunjukkan paspor, tiga TKA lainnya izin tinggalnya sudah habis. "Untuk kasus itu, juga sudah kami ambil tindakan hukum Keimigrasian, serta dilakukan proses hukum dan deportasi ke negara asal," katanya.
Untuk di awal tahun 2017, pihaknya juga telah melakukan operasi, yang menemukan lima orang TKA asal Tiongkok yang habis izin tinggalnya selama 68 hari tapi ditemukan bukan di perusahaan lain, dan hanya menemukan satu orang TKA asal Tiongkok yang juga habis izin tinggalnya, kata Malfa.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017