Sampit (Antara Kalbar) - Seorang tersangka pengedar sabu-sabu di Sampit menyembunyikan barang haram itu di helm namun berhasil ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu didalam helm warna silver yang dikenakan oleh terlapor," kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Rabu.

Tersangka adalah Sgo (39) warga Jalan Jenderal Sudirman km 12 RT 008 RW 003 Kelurahan Pasir putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia ditangkap pada Selasa (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang menduga tersangka sering mengedarkan narkoba. Aktivitas itu membuat resah warga yang khawatir keluarga mereka akan menjadi korban narkoba.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai aktivitas tersangka. Setelah merasa yakin, polisi kemudian menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman km 4,5 Sampit.

Penangkapan disaksikan ketua RT dan sejumlah warga yang saat itu ada di lokasi. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 gram, satu buah helm warna silver, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KH 5763 LD, dan satu telepon selular.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan penyelidikan kasus ini," kata Wahyu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih menelusuri siapa pemasok barang haram tersebut.

Wahyu menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta peduli dan ikut memerangi narkoba karena siapa saja bisa menjadi korban narkoba jika tidak waspada.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017