Bengkayang (ANTARA) - Polres Bengkayang, Polda Kalbar memusnahkan 155,73 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda sebagai bagian dari upaya memperkuat penindakan dan memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam rumah tahanan.
Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk akuntabilitas penyidik dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini menegaskan komitmen kami dalam perang melawan narkotika. Barang bukti yang telah disita harus dimusnahkan agar tidak ada celah penyimpangan dan tidak kembali beredar,” ujarnya di Bengkayang, Jumat.
Ia menegaskan, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda, sehingga diperlukan langkah tegas dan konsisten dari seluruh aparat penegak hukum.
Barang bukti sabu seberat 155,73 gram tersebut berasal dari dua laporan polisi pada Februari 2026.
Kasus pertama merupakan pengungkapan di Rutan Kelas IIB Bengkayang pada 14 Februari 2026. Petugas rutan menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam sandal milik seorang warga binaan berinisial MIA (24) setelah menerima kunjungan keluarga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh atas perintah warga binaan lain berinisial J (37).
Kasus kedua diungkap pada 18 Februari 2026 di sebuah rumah makan di Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka, yakni AK (27), warga Kubu Raya, dan BF (26), warga Pontianak Barat.
"Dari penggeledahan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil,' ujarnya.
Wakapolres menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, termasuk memperkuat koordinasi dengan pihak rutan dan instansi terkait guna menutup potensi peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di wilayah hukum Bengkayang secara umum.
