Subang (ANTARA) - Polres Subang menangkap 31 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat dalam kurun waktu Januari hingga pekan pertama Maret 2026.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Subang, Kamis, menyampaikan dari 26 kasus yang diungkap selama Januari hingga Maret, kasus terbanyak adalah narkoba jenis sabu.

Selama kurun waktu itu, terdapat 18 kasus narkoba jenis sabu yang diungkap. Kemudian tiga kasus ganja, satu kasus tembakau sintetik serta empat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Selain menangkap 31 tersangka, kata Eko, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antara barang bukti yang disita itu, antara lain 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin berikut berbagai alat pendukung peredaran narkoba.

Kapolres menjelaskan dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan beragam modus dalam transaksi, seperti transaksi secara cash on delivery (COD) serta sistem map dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Selain itu, ada juga yang transaksi secara langsung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebanyak 31 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu kini ditahan di Mapolres Subang. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, hingga denda miliaran rupiah," katanya.

Dia mengatakan pengungkapan 26 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Maret tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

"Mari bersama kita perangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian," katanya.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026