Jakarta (Antara Kalbar) - Kejaksaan Agung berencana meluncurkan sistem data terpadu berbasis internet "e-Datun" pada 2017 agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan hanya dengan satu klik untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Kami berharap dengan e-Datun masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan hanya dengan satu klik saja," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan e-Datun dikembangkan dalam rangka menjawan tantangan untuk mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien sehingga kementerian, lembaga, BUMN, BUMD serta anak perusahaannya yang memerlukan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak perlu datang langsung.

Melainkan bisa berkonsultasi melalui e-Datun. Selain itu, kata dia, keberadaan e-Datun juga akan dapat dijadikan sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

"Kami berkomitmen mewujudkan 'Indonesia Mencegah', di mana aspek pencegahan lebih dikedepankan dibandingkan penindakan," ujar JAM Datun.

Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya memerintahkan jaksa agung untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Kejaksaan khususnya bidang Datun harus dapat mengambil momentum ini dengan melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo dalam Raker Kejaksaan di Bogor beberapa waktu lalu.

Sepanjang 2016, Bidang Datun Kejaksaan telah menunjukkan prestasiyang gemilang dengan anggaran minimalis, bidang Datun mampu memberikan pelayanan hukum sebanyak 558 perkara, bantuan hukum sebanyak 1.139 perkara, pertimbangan hukum sebanyak 552 perkara, dan tindakan hukum lain sebanyak 10 perkara.

Bidang Datun Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp20 triliun dan tanah 9.902 meter persegi. Selain itu, JPN juga mampu memulihkan uang negara sebesar Rp833,8 miliar dan 220,7 ribu dolar AS serta memberikan perlindungan hukum pada proyek senilai Rp232,3 triliun dan 264,8 dolar AS.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017