Jakarta (Antara Kalbar) - Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus�kekerasan yang terjadi dalam latihan dasar Mapala Unisi di Gunung Lawu yang mengakibatkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) meninggal dunia.

"Tersangka berinisial MW dan AS, mereka senior dan pengurus di Mapala UII,"kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Minggu (29/1). Keduanya telah ditangkap di Yogyakarta pada Senin dini hari.

"Tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa," katanya.

MW diketahui merupakan mahasiswa UII asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, sedangkan AS mahasiswa UII asal Kalimantan Utara.

Dalam penyidikan kasus itu, Polri akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia kegiatan pendidikan dasar mapala.� "Besok akan kami panggil sekitar 16 saksi yang jadi panitia diksar, enggak menutup kemungkinan dari 16 orang ini bisa jadi tersangka kalau terbukti terlibat," katanya..

Diksar The Great Camping yang diadakan Mapala Unisi di Gunung Lawu Kabupaten Karanganyar, Jateng, pada 13-20 Januari 2017, mengakibatkan tiga mahasiswa peserta meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi.

Selain tiga mahasiswa meninggal dunia, kegiatan yang diikuti 34 mahasiswa itu juga mengakibatkan 10 mahasiswa mengalami luka-luka dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit JIH Yogyakarta.


Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017