Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di sebuah kampus swasta di Jakarta.
"Kami ikut mendampingi. Memastikan hak korban, mulai dari pengaduan, kebutuhan korban terpenuhi, dan pendampingan psikis," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPPA Prijadi Santoso di Jakarta, Senin.
Prijadi sangat menyesalkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual di kampus dan berharap penyidik dapat menuntaskan kasus tersebut dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, seorang karyawati di sebuah kampus swasta di Jakarta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum rektor berinisial E.
E pun kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin, namun E berhalangan hadir.
Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap E.