Sekadau (Antara Kalbar) - Satuan Polisi dari Polres Sekadau dan Polsek Belitang berhasil mengamankan SY, warga di SP 3 PIR Desa Padak, Kecamatan Belitang, karena mengoplos pupuk.
   
Kejadian bermula dari informasi warga, jika  di SP 3 Desa Padak Kecamatan Belitang ada warga yang melakukan pengoplosan pupuk. Polisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang  Iptu Masdar melakukan pengecekan di gudang pupuk milik SY.
   
Disitu personel kita menemukan seorang pekerja yang sedang mengoplos/mencampur pupuk seperti pupuk urea, dolomit, KCL, Borat, CU dicampur menjadi satu, kemudian setelah tercampur ditimbang seberat 50 kilogram dan dimasukkan ke dalam karung kemasan merk  pupuk urea cap Kujang Cikampek," ungkapnya.
   
Sementara terpisah, Kapolres AKBP Yurry Nurhidayat, SIK, melaui Kasat reskrim Polres Sekadau Iptu Muhammad Resky Rizal dihubungi awak media membenarkan adanya pengagalan pengolosan pupuk Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sekadau.
   
"Adapun barang bukti adalah 75 karung pupuk yang sudah di oplos, satu buah cangkul, satu buah timbangan, satu potongan ken, beserta  SY, dan sudah dilakukan penahanan untuk penyelidikan proses lebih lanjut. Kita masih melakukan penyelidikan kasus ini dan akan memanggil saksi ahli. Pelaku kita ancam dengan UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya.



Pewarta: Gansi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017