Putussibau (Antara Kalbar) - Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan deportasi terhadap lima warga Negara Malaysia setelah kurang lebih seminggu menjalani proses deportasi di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu.
"Lima WNA ditangkap tim gabungan di perbatasan Indonesia - Malaysia pada 25 Januari, dan diserahkan ke Imigrasi pada 26 Januari kemudian hari ini kami lakukan deportasi," kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Ade Rahmat ketika ditemui di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Adapun kelima WNA asal Malaysia tersebut yaitu Ujon (34) Kimin (39) Jacky (32), Bengkong (51) dan Mail (40).
Menurut Ade kelimanya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalan tidak resmi atau jalan tikus, dan tertangkap tim gabungan di salah satu kafe karaoke di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu.
Ia menjelaskan kelima WNA tersebut melanggar Undang - Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian.
Yang pertama kata Ade, kelima WNA itu masuk melalui jalan tidak resmi tanpa memiliki dokumen resmi, kemudian berada di Indonesia tanpa ada dokumen.
Dipaparkan Ade kelimanya melanggar pasal 8 ayat 1 bahwa setiap orang yang masuk Indonesia wajib memiliki dokumen sah dan masih berlaku, dengan sanksi pidana berdasarkan pasal 113, dipidana paling lama satu tahun,dan atau didenda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian pasal 119 ayat 1 bahwa setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Namun ditegaskan Ade kelima warga Negara Malaysia itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan langkah dilakukan pendeportasian atau pemulangan kenegara asal yaitu Malaysia.
"Pemulangan atau deportasi yang kami lakukan sudah melalui proses panjang, dan hari ini kami pulangkan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia Kecamatan Badau," kata Ade.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Lima WNA ditangkap tim gabungan di perbatasan Indonesia - Malaysia pada 25 Januari, dan diserahkan ke Imigrasi pada 26 Januari kemudian hari ini kami lakukan deportasi," kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Ade Rahmat ketika ditemui di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Adapun kelima WNA asal Malaysia tersebut yaitu Ujon (34) Kimin (39) Jacky (32), Bengkong (51) dan Mail (40).
Menurut Ade kelimanya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalan tidak resmi atau jalan tikus, dan tertangkap tim gabungan di salah satu kafe karaoke di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu.
Ia menjelaskan kelima WNA tersebut melanggar Undang - Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian.
Yang pertama kata Ade, kelima WNA itu masuk melalui jalan tidak resmi tanpa memiliki dokumen resmi, kemudian berada di Indonesia tanpa ada dokumen.
Dipaparkan Ade kelimanya melanggar pasal 8 ayat 1 bahwa setiap orang yang masuk Indonesia wajib memiliki dokumen sah dan masih berlaku, dengan sanksi pidana berdasarkan pasal 113, dipidana paling lama satu tahun,dan atau didenda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian pasal 119 ayat 1 bahwa setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Namun ditegaskan Ade kelima warga Negara Malaysia itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan langkah dilakukan pendeportasian atau pemulangan kenegara asal yaitu Malaysia.
"Pemulangan atau deportasi yang kami lakukan sudah melalui proses panjang, dan hari ini kami pulangkan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia Kecamatan Badau," kata Ade.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017