Kapuas Hulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, memulangkan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tertangkap ketika melintas di jalur tidak resmi di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu, Kalbar.
"PMI itu tertangkap Satgas Pamtas saat melintas jalur ilegal menuju arah Malaysia, setelah kami melakukan pemeriksaan para PMI tersebut kami pulangkan ke tempat asal," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Joenari menjelaskan sebanyak 10 orang PMI asal NTB itu tertangkap saat Tim gabungan Satgas Pamtas Yonzipur 5/Abw melakukan patroli di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan, para PMI tersebut mengaku hendak bekerja di perkebunan kelapa sawit di Mukah, Negara Malaysia.
"Saat dilakukan pemeriksaan sembilan orang tidak memiliki paspor dan hanya memiliki KTP saja, setelah kami lakukan pendataan dan membuat surat pernyataan 10 PMI itu sudah kami pulangkan," jelas Joenari.
Joenari juga menyampaikan pada 7 Juni 2024, Imigrasi di PLBN Badau juga menerima tiga orang WNI yang berasal dari Lombok.
"Mereka (PMI) juga terindikasi akan bekerja sebagai PMI non prosedural di Malaysia dan tidak memiliki paspor," ucap Joenari.
Menyikapi maraknya, penyelundupan PMI di perbatasan, Imigrasi Putussibau terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan melakukan sosialisasi agar warga tidak tergiur dengan janji yang menawarkan pekerjaan secara ilegal ke luar negeri.
"Persoalan PMI menjadi perhatian serius, kami terus berupaya agar warga kita tidak terjebak dalam perdagangan manusia," kata Joenari.