Sekadau (Antara Kalbar) - Pemkab Sekadau menggelar rapat kerja pemberdayaan masyarakat desa se-Kecamatan Sekadau Hilir bertempat di Gedung Ketak-Ketik yang dihadiri sejumlah kepala, sekdes dan staf dari masing-masing desa sekaligus rapat terakhir dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau.
"Inventarisir persoalan di desa jadi dasar penyusunan RKPDes dengan demikian aparatur desa ke depan supaya bekerja dan menyampaikan laporan secara detail dan transparan, karena menyangkut penggunaan keuangan anggaran yang cukup besar untuk masing-masing desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sekadau Bayu Dwi Suharsono, dalam sambutannya.
Ia melanjutkan, tujuan dari rapat ini tak lain adalah untuk pemenuhan persyaratan pencairan keuangan APBDes baik anggaran yang tersisa 2016 maupun dana 2017 ini," ungkapÂ
Mantan camat Belitang itu menambahkan.
Sementara menyangkut pembangunan infrastruktur yang ada di desa diharapkan jangan sampai tumpang tindih. Karena itu koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait jangan terputus.Â
Keikutsertaan kejaksaan dalam setiap rapat merupakan terobosan baru, supaya kepala desa tahu batasan kegiatan yang tidak menyalahi hukum. Dengan harapan penggunaan dana desa lebih cepat menyerap di masyarakat.Â
"Selain itu karena dana desa ada kaitan dengan pengawasan kejaksaan dan kepolisian, kita tidak ingin ada kepala desa yang berurusan dengan pihak berwajib menyangkut penggunaan dana desa ini," kata dia.
Adapun kategori desa di Kabupaten Sekadau sejauh ini belum ada yang masuk desa maju, sementara untuk desa Sungai Ringin dan Mungguk masih dalam katagori desa berkembang.
Untuk itu sedikit diprioritaskan berdasarkan ajuan kesepakatan antara BPD dan desa masing-masing itu berdasarkan kebutuhannya.Â
Sementara Kabid Administrasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Apeng Petrus, dalam pemaparannya dihadapan para peserta rapat, agar aparatur desa terbuka dalam mempelajari aturan pemerintahan desa.
Laporan administrasi yang cepat dan terakomodir, tentu mempermudah segala proses administrasi.
"Aturan mengenai pengunaan, dan pengelolaan dana desa sudah ada, untuk itu Kepala Desa, dan prangkatnya agar supaya dipatuhi," pungkasnya.Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017