Mempawah (Antara Kalbar) - Kajari Mempawah, Dwi Agus Arfianto melalui kasi Pidum Martino Manalu menyatakan berkas perkara presiden direktur Save Our Trade (SOT) Mahhut bin Samsudin sudah dilimpahkan penyidik ke Kejari Mempawah, dan sudah tahap dua.

"Pelimpahan penyidik direskrimsus Polda Kalbar ini resmi kita terima 14 Pebruari 2017 kemarin. Sebelumnya untuk penyidikan tahap satu ditangani Kejati Kalbar," kata kasi Pidum Kejari Mempawah, Martino Manalu.

Kasus investasi bodong SOT dengan terdakwa Mahhut sebenarnya sudah lama menjadi perhatian berbagai pihak. Namun proses hukum terhadap kasus tersebut baru saja dinyatakan sudah lengkap (P21).

Kasus tersebut akan ditangani Jaksa  gabungan dari Kejati Kalbar bersama jaksa Kejari Mempawah sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah P21. Terhadap terdakwa Mahhut oleh penyidik disangkakan pasal 378 KUHP," ujar dia.

Yakni beberapa perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Selain itu terdakwa Mahhut juga disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 3 TPPU serta pasal 4 TPPU.

Sementara, berdasarkan hasil penyidikan reskrimsus Polda Kalbar, tersangka Mahhut bin Samsudin mengaku hanya menguasai uang nasabah sebesar Rp18, 1 miliar lebih.

Investasi nasabah itu sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan Mahhut selaku Presiden Direktur SOT dengan iming-iming apabila menginvestasikan modal, maka akan diberikan  profit atau keuntungan sebesar 50 persen dari modal atau nilai uang yang diinvestasikan.

"Kasus ini boleh jadi masih akan didalami penyidik. Kemungkinan akan ada tersangka lain dan bertambah 5-6 orang. Yang pasti sementara ini berkas yang sudah kami terima pelimpahannya dan sudah P21 baru berkas perkaranya saudara Mahhut," jelas kasi Pidum Kajari Mempawah Martino Manalu.

Dari hasil penyidikan, diperkirakan total investasi SOT yang berhasil diraup sebesar Rp59 miliar lebih. Investasi bodong itu mulai marak sejak tahun 2015-2016 lalu. Diperkirakan jumlah nasabah yang mengikuti investasi bodong berlabel SOT itu mencapai 5.124 nasabah, dengan nilai investasi yang variatif mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta.

"Yang berhasil disita penyidik dari terdakwa Mahhut antara lain uang Rp400 juta lebih, 1 unit mobil dan handphone. Sementara ini informasi yang bisa kami sampaikan," ujar Kasi Pidum Martino Manalu mengakhiri.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017