Mempawah (Antara Kalbar) - Polres Mempawah akhirnya memberikan keterangan resmi terkait beredarnya informasi tertangkapnya MS, bos SOT atau investasi bodong dalam pelariannya di Bali.
"Benar, MS Presiden Direktur (Presdir) Save Out Trade (SOT) atau bos investasi bodong di Mempawah ditangkap tim penyidik Polres kita dibackup Polda Kalbar dan tim jatanras Bali," kata Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono SIK.
MS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan DPO Polda Kalbar sejak bulan Agustus 2016 itu ternyata tak berkutik saat ditangkap penyidik polres Mempawah bersama Subdit II Dit Reskrimsus Polda Kalbar yang di back up tim jatanras Polda Bali.
Berikut Kronologis Penangkapan MS
Penangkapan MS di Bali yang semula terdeteksi tim khusus Polres Mempawah dan Polda Kalbar sejak Jumat (21/10) itu diintensifkan hingga pukul 09.00 WIB, Sabtu (22/10). Penyidik Polres Mempawah yang diback up unit cyber subdit II Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung berangkat ke Bali hari itu.
Setibanya di Bali tim khusus itu langsung melakukan mapping area yang diduga titik atau posisi keberadaan tersangka MS berdasarkan pelacakan nomor HP di daerah Seminyak Kecamatan Badung, Provinsi Bali.
Keesokan harinya (23/10) tim gabungan Polres Mempawah dan Polda Kalbar melakukan koordinasi dengan salah satu bank untuk melakukan pemantauan transaksi rekening tersangka, yang kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka melakukan penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu swalayan di Jalan Kunti II Bali  (20/10) sekira pukul 17.06 WIB.
Tim khusus kemudian bergeser ke alamat swalayan tersebut guna mendapatkan detil informasi yang valid dengan cara me-replay rekaman CCTV yang dipasang di swalayan tersebut.
Hasilnya diperoleh visualisasi (gambar) bahwa di jam tersebut yang melakukan kunjungan di swalayan itu adalah seorang perempuan yang diduga mirip istri MS yang selama ini menjadi DPO Polda Kalbar.
Keesokan harinya (24/10) tim penyidik Polres Mempawah kembali  berkoordinasi dengan pihak bank. Tim ternyata kembali mendapatkan informasi bahwa terjadi transaksi pengambilan uang di ATM tersebut pada pukul 17.00 (23/10).
Tim kemudian melakukan cek posisi nomor HP dan trace IMEI HP tersangka. Hasilnya diperoleh bahwa posisi nomor HP tersangka saat itu sedang berada di jalan Dewi Sartika, kuta Bali. Tim khusus yang melakukan pengejaran terhadap TSK/DPO MS itu kemudian melakukan koordinasi dengan tim jatanras Krimum Polda Bali guna melakukan back up penangkapan tersangka MS.
Keesokan harinya, Selasa (25/10) penyidik sat reskrim Polres Mempawah dengan diback up subdit II Dit Reskrimsus Polda Kalbar bersama tim Jatanras Ditkrimum Polda Bali yang dipimpin oleh AKP Fajar Nur Akbar melakukan pemetaan wilayah sesuai bahan keterangan dan bukti petunjuk dari korelasi komunikasi sesuai hasil pengecekan nomor handphone pelaku. Pelaku diduga berpindah tempat dari lokasi semula di Jalan Dewi Saraswati 3 A ke jalan Batang Hari Tukad Bali.
Keesokan harinya (26/10) sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan melakukan pemantauan di jalan Dewi Saraswati 3A persis di swalayan lokasi jalan Tukad batang Hari. Pada pukul 14.30 WIB penyidik sat reskrim Polres Mempawah dan tim back up dari unit cyber Polda Kalbar beserta tim jatanras Polda Bali melakukan penangkapan terhadap TSK/DPO MS persis di depan swalayan Nanda Mart.
MS kemudian dibawa tim gabungan menuju tempat tinggal istrinya di jalan Tukad Batang Hari XII nomor 8 "Diva Lestari Gues House". Setibanya di Diva Lestari Gues House, istri MS tengah ternyata tengah berada di kamar 9.
Tim gabungan lantas melakukan penggeledahan terhadap semua barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka MS.
Penangkapan terhadap tersangka MAHHUT bin SAMSUDIN (pimpinan SOT) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 170/ B / VII /2016/Res Mpw tanggal 22 Juli 2016 itu bermula sejak bulan Januari 2015.
Ia dilaporkan para nasabah tanggal 22 Juli 2016 terkait praktik investasi bodong yang meresahkan dan merugikan nassabah dengan TKP kantor SOT jalan teratai kel.terusan Kec.Mempawah Hilir Kab Mempawah.
Atas laporan sejumlah nasabahnya itu, penyidik Polres Mempawah telah menyita sejumlah barang bukti milik terlapor MS, antar lain 1 (satu) unit laptop macpro warna silver. 5 (lima) unit HP, 1 (satu) unit Tab, 1 (satu) kamera canon dengan charger, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah ATM, 1 (satu) buah Buku catatan,  1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah air softgun jenis pistol,  1 (satu) buah tas warna cokelat, 2 (dua) buah kwitansi pembayaran sewa kamar dan rumah, 2 (dua) buah sim card telpon, dan slip penyetoran uang ke rekening salah satu bank.
Tim penyidik Polres Mempawah yang diback up Polda Kalbar kemudian Kamis (27/10) diinformasikan tiba di Pontianak sekira pukul 12.00 WIB siang tadi. Tim berhasil membawa tersangka MS berikut barang bukti  yang di amankan ke Polda Kalbar. Penyidik selanjutnya akan mendalami dan menelusuri lebih jauh terkait aset-aset tersangka MS dan akan melaksanakan gelar perkara secepatnya guna melengkapi mindik.