Sintang (Antara Kalbar) - Realisasi retribusi parkir tahun 2016 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang hanya tercapai 75 persennya dari target Rp530 juta. Pada tahun 2017, Dinas Perhubungan Sintang menargetkan target retribusi parkir dapat tercapai," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Hatta.
    Ia melanjutkan, untuk merealisasikannya, sejumlah lahan parkir baru akan digarap Dinas Perhubungan. Salah satunya, Terminal Tanjung Puri Sintang yang selama ini tidak bisa digunakan untuk lahan parkir, karena dipakai menjadi kios sementara pada tahun ini sudah bisa kembali berfungsi.
    "Halaman Pasar Raya Sintang pun bisa menjadi lahan parkir baru. Mudah-mudahan, target retribusi parkir di 2017 dapat tercapai," harapnya.
    Kata Hatta, tidak banyaknya lahan parkir menjadi penyebab utama target retribusi parkir ini tidak bisa tercapai. Penyebab lain, kata Hatta, retribusi di lahan parkir yang ada juga belum maksimal. Sebab sistem yang diterapkan, yaitu target setor perblok lahan parkir. Setiap satu blok lahan parkir ditarget setor sekitar Rp10 ribu.
    Menurut Hatta, sistem target setor ini dilakukan karena Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupeten Sintang tidak punya kemampuan untuk menggaji tukang parkir. "Seluruh tukang parkir yang ada merupakan pekerja harian lepas," katanya.
    Hatta pun menyatakan, setiap parkir yang ada di Kota Sintang merupakan parkir resmi. Termasuk parkir yang ada di pinggir jalan. Semua lahan parkir itu sudah ada SK bupati yang menyatakan tempat itu sebagai lahan parkir.
    Hatta menyatakan, dengan kondisi yang ada saat ini, dirasa berat untuk mencapai target retribusi parkir yang sudah ditetapkan Pemkab Sintang. "Sebab lahan parkir yang ada sudah tidak bisa dimaksimalkan," ujarnya.
    Persoalan lain, karena tidak semua masyarakat yang menganggap parkir itu penting bagi pendapatan daerah Sintang. "Masih banyak masyarakat yang tidak mau membayar parkir, itu juga menjadi persoalan," katanya.
    Hatta juga menegaskan, tarif parkir masih tetap. Yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Jadi, katanya, jika ada petugas parkir yang memungut tarif parkir di atas harga, silahkan laporkan.


Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017