Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Gugus Tugas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Koservasi Singkawang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menyita dua ekor satwa dilindungi jenis Kelempiau (Hylobates agillis) yang dipelihara warga di daerah itu.

"Satwa yang dilindungi kelamin jantan masing-masing usia lima dan dua tahun itu, disita dari warga di Jalan Candika Sintang dan Jalan Oevang Urai Sintang," kata Kepala BKSDA Kalbar Margo Utomo di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan evakuasi berawal informasi dari warga diterima pada 28 Januari 2017 menyatakan ada satwa dilindungi itu. Tim menelusuri hingga diambil tindakan penyitaan.



Petugas BKSDA Kalbar evakuasi dua ekor satwa dilindungi jenis Kelempiau (Hylobates agillis) yang dipelihara warga (Foto Antara Kalbar / Slamet)

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, Bharata Sibaranai mengatakan sudah melakukan pendekatan kepada pemilik hingga diambil tindakan penyitaan itu.

"Kepada warga ini kami berikan penyuluhan, terkait UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar," katanya.

Ia menyatakan pemilik menyerahkan sepenuhnya satwa peliharaannya itu kepada tim.



Petugas BKSDA Kalbar evakuasi dua ekor satwa dilindungi jenis Kelempiau (Hylobates agillis) yang dipelihara warga (Foto Antara Kalbar / Slamet)






(U.KR-DDI/H007)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017